Connect with us

DAERAH

Sabu Senilai Rp 37 Miliar Dimusnahkan

Published

on

Medan – Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 37 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan selama sekitar 3 bulan ini.

Narkoba senilai puluhan miliar yang dimusnahkan tersebut yakni yang dimusnahkan, 22, 820, 1 gram sabu, 1,165 butir erimin 5, 155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197, 22 gram ganja.

Para tersangka diantaranya masing – masing Andi Nova Siregar, M Azhar Nasution, Jakie alias Van Han Soui dan Monica Cristian (pasangan suami istri), Gurdip Singh, Mahendra Janu, Vernando Simanjuntak seluruhnya warga Medan dan dan Eric Ambalagen warga Batubara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Narkoba Rikki Ramadhan mengatakan, narkoba senilai 37 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Advertisement

“Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil penggiling dari BNN Sumut, ” papar Kombes Riko. Red

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]