Connect with us

DAERAH

Sadis Selain tidak ada IPAL, Puskesmas Kiajaran Wetan Juga tidak Memiliki PBG/IMB.

Published

on

INDRAMAYU JarrakPost.Com- Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat dasar bagi masyarakat seharusnya memiliki prasarana dan sarana yang lengkap dan memadai yang harus di miliki oleh setiap Puskesmas.
Ditahun anggaran 2023 yang lalu pemerintah daerah Indramayu merelokasi dan merehab komplek bangunan 3 Puskesmas yang bersumber dari dana APBN dan APBD Indramayu yaitu; Puskesmas Gantar, Puskesmas Cipancu dan Puskesmas Kiajaran Wetan.

Kesehatan yang higienis wajib dimiliki setiap Rumah sakit dan Puskesmas, oleh sebab itu sanitasi Rumah sakit/Puskesmas wajib dikontrol sepanjang waktu. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Pada pemberitaan yang lalu dari hasil penelusuran dan investigasi bahwa Puskesmas Kiaharan Wetan yang baru dibangun tidak memiliki IPAL serta Tempat Penampungan Sampah Medis, kini ditemukan Fakta baru bahwa Puskesmas Kiajaran Wetan tidak memiliki PBG/IBM yang harus diurus atau dimiliki setiap mendirikan bangunan.

Seperti UPTD Puskesmas Kiajaran Wetan yang terletak di wilayah kecamatan Lohbener desa Kiajaran yang mendapatkan program relokasi bangunan Puskesmas dari yang lama berada di sebelah kanan tepatnya arah dari jakarta ke Indramayu kini menempati gedung baru yang terletak di desa Kiajaran arah Indramayu ke Jakarta, bangunan yang begitu kokoh, asri bergaya modern ini. hasil pantauan media di lapangan, tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengelolaan limbah dan tempat penampungan sementara limbah medis dengan saluran tertutup dan terpisah antara satu sistem pengelolaan dengan lainnya, Selasa (07/05/24).

Advertisement

Instalasi Pengolahan Air Limbah atau yang lebih kita kenal sebagai IPAL adalah Sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, Puskesmas sebagai salah satu penghasil limbah cair seperti kegiatan cuci alat kesehatan, kegiatan MCK dan kegiatan laboratorium maka wajib memiliki IPAL.

Buangan limbah medis dengan tidak melalui IPAL berstandar untuk medis yang kemudian mengalir ke saluran drainase, bisa berefek buruk bagi kesehatan manusia.

PBM atau IMB sangatlah penting sebagai syarat kenyamanan dan keabsahan bangunan yang dikeluarkan oleh PUPR melalui bidang Tata Bangunan dan Dinas Perijinan sebagai pengesahan penerbitan nomor bangunan.

Saat ditemui bidang Perencanaan Dinas Kesehatan Sucipto “Membenarkan bahwa Puskesmas Kiajaran Wetan itu belum memiliki IPAL, Tempat Penampungan Sampah Medis dan PBG/IMB karena itu harus mengajukan anggaran yang baru serta terpisah untuk IPAL sendiri biayanya menurut standar berkisar Rp.200.000.000 sampai Rp.500.000.000 kalau memindahkan dari bangunan lama IPAL nya bisa jadi anggarannya lebih besar” tegasnya.

Advertisement

Untuk PBG/IMB sedang kita urus secepatnya, dan perlu diketahui prosesnya sangat lama. Selain itu pula tidak banyak Puskesmas di Kabupaten Indramayu yang memiliki IPAL, tempat Penampungan Sampah Medis dan PBG/IBM, kita terbentur pada proses pengajuan dananya harus dari Mentri Kesehatan” ujar Kabid Perencanaan.

Ketika di tanya ke Kepala Puskesmas Kiajaran Wetan Bdn. Hj. Tati Hartati, S.ST ” tidak bisa memberikan jawaban. Sampai akhirnya menanyakan kepada Mantan Kadis Kesehatan dr.H.Deden Bonni Koswara pada suatu acara di SMAN Losarang hanya menjawab” nanti saya sampaikan ke Kadis Dinas Kesehatan agar bersedia meluangkan waktu untuk wawancara” tegasnya

Sungguh Ironi jika pihak pengusaha ataupun masyarakat biasa harus mematuhi peraturan yang ada ini malah dinasnya sendiri berjalan tidak sesuai aturan yang berlaku dan tidak pernah mau diajak diskusi.*****(Gus Wahyu Ratusan)*****

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]