Connect with us

    NEWS

    Saksi Ungkap Setoran 15 Juta dari Dinkes Cimahi Sesuai Pesan Sekda, Eks Walikota Cimahi Bantah Minta Duit Untuk Kepentingan Pribadi

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 1 Februari 2023.

    Dalam sidang yang berlangsung dengan diketuai oleh Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman dengan didampingi hakim anggota, Akbar Isnanto dan Budhi Kuswanto.

    Sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi yang diantaranya mantan kepala Dinas Kesehatan, Pratiwi, Kepala BPKAD, Hanifah, kepala bidang kesehatan, Dicky Suseno, Kadis Perhubungan, Hendra Gunawan, Muhamad Nur Kuswandana dan Analis hukum Pemkot Cimahi, Aryo Wibisono.

    Saat sidang berlangsung, Hakim anggota mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait setoran sejumlah uang dari Dinas Kesehatan sesuai perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini menjabat sebagai pejabat (Pj) Walikota Cimahi.

    Advertisement

    Tadi ibu Hanifah menerangkan bahwa perintah dari pak Sekda itu agar pesannya disampaikan kepada ibu Pratiwi.

    Kenapa perintah kepada ibu Pratiwi terkait sejumlah uang Rp 15 juta itu tidak dibolehkan orang lain mengetahuinya. Dan kemudian kenapa saksi memberikan juga sejumlah uang sebesar Rp 2 juta.

    Baca Juga : Sang Tumenggung Pembawa Petaka

    “Jadi kalau ditanya kenapa, karena mungkin ini kebutuhan organisasi,” jawab saksi Hanifah.

    Advertisement

    Bukan itu, kenapa saksi dengan tiba-tiba sukarela tanpa menyadari mengeluarkan sejumlah uang di dompet saudara, apakah kebutuhan itu membunyikan juga kepada saudara,”tanya hakim anggota dengan memotong jawaban dari saksi Hanifah.

    ” Iya, jadi pada saat kami menyampaikan pesan tersebut. Kemudian ibu Pratiwi, duh mbak, kalau uang segitu kayaknya kita berat,” jawab Hanifah menirukan jawaban dari Pratiwi.

    “Saya ada uang Rp 2 juta. saya langsung berikan kepada ibu Pratiwi, seperti itu pak,” ujarnya.

    Kemudian, kata anggota hakim, bagaimana saudara saksi menyatakan hal itu sebagai bentuk loyalitas.

    Advertisement

    “Ya karena itu kebutuhan dari ibu Pratiwi yang harus kita penuhi, “jawabnya.

    Jadi seperti itu ya, pemahaman saudara saksi terkait loyalitas, karena saksi juga tahu bahwa itu adalah perintah dari pak Sekda, ” tanya hakim anggota.

    Iya,” jawab saksi Hanifah.

    Selanjutnya, Hakim anggota juga mencecar saksi Hendra dengan sejumlah pertanyaan.

    Advertisement

    Untuk saksi Hendra, kata hakim anggota,
    sepengetahuan saksi, apakah KPK itu lembaga keuangan sehingga meminta uang seperti itu.

    ” Bukan, “jawab Hendra.

    Hakim anggota menegaskan, makanya ini perintah yang aneh, saudara sebagai pejabat eselon III, saudara tidak menanyakan hal semacam itu. Apa yang mendasarinya.

    Apakah loyalitas lagi begitu, sudah gak bener kalau begitu caranya. Loyalitas tidak seperti itu, ” cetus hakim anggota menegaskan dengan nada tinggi kepada saksi Hendra.

    Advertisement

    Selain itu, Hakim juga menanyakan, terkait perintah dari Sekda dan penyerahan sejumlah uang, apakah saksi mengkonfirmasi lagi ke Walikota.

    Tidak,” jawab Hendra.

    Selanjutnya, Ketua majelis hakim, Eman Sulaeman memberikan kesempatan kepada mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna untuk menanggapi keterangan dari kelima saksi yang dihadirkan oleh JPU.

    ” Silahkan terdakwa menanggapi keterangan saksi-saksi, “kata ketua majelis hakim.

    Advertisement

    Terimakasih yang mulia, untuk dr. Pratiwi dan lainya. Kita pernah bekerja sama selama tiga tahun lebih. Alhamdulillah, saya tidak pernah mencederai dengan cara meminta uang dan sebagainya. Saya tekanan, saya tidak pernah meminta sejumlah uang apalagi untuk kepentingan pribadi. Khususnya pak Nur, sangat tahu saya dari dulu, siapa saya, pak Nur lebih tahu. Saya tekankan sekali lagi, saya tidak pernah meminta uang untuk kepentingan pribadi saya. Apalagi dengan meminta uang senilai Rp 2 juta, nanti saya dimarahin anak saya pak,” kata Ajay saat menanggapi keterangan para saksi.

    Baca Juga : Legenda Kemunculan Naga Telaga Sarangan

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tony Indra mengatakan, apa yang dilakukan oleh Sekda hanya mengikuti perintah dari terdakwa Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota.

    “Ini kan perintah dari terdakwa kepada Sekda agar melakukan permintaan sejumlah uang dari SKPD dan PNS Pemkot Cimahi,” kata jaksa KPK, Tony Indra.

    Advertisement

    Editor : Deni Supriatna

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]