NEWS
Salip Kejari, Ditreskrimsus Polda Bali Bongkar Dugaan Pungli dan Bangunan Tanpa Ijin di Muntig Siokan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Bola panas kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan bangunan tanpa ijin di kawasan Muntig Siokan, Desa Adat Intaran, Denpasar, Selatan, Denpasar terus menggelinding. Selama bertahun-tahun kejahatan terselubung itu, disinyar tetap berjalan mulus berkat dukungan oknum dan tokoh politik di balik layar yang memainan peran penting yang sengaja dibiarkan, sehingga belum pernah diendus oleh aparat penegak hukum di Bali. Padahal sudah terang-terangan dan telah bertahun-tahun bangunan diduga tak berijin bertengger, seperti bangunan permanen beton jetty penghubung kapal cepat atau speed boat dan wahana naik satwa langka berupa Unta di Tanam Inspirasi Muntig Siokan.
Setelah muncul pemberitaan di berbagai media, akhirnya aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali langsung melakukan pendalaman untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan Muntig Siokan pada Senin (11/7/2022). Bahkan, menyalip gerak cepat dari Kejari Denpasar atau pun Kejati Bali, rombongan Ditreskrimsus Polda Bali turun ke lapangan sekitar Pukul 12.00 WITA datang menghampiri dari Loket Pembayaran Taman Inspirasi Muntig Siokan. Selanjutnya baru menelusuri areal lainnya yang melewati jembatan kayu. Ada petugas polisi yang mengambil gambar, sedangkan aktivitas kunjungan wisatawan nampak berjalan normal.
Kedatangan Ditreskrimsus Polda Bali ini, setelah menjadi perbincangan dan sorotan publik terhadap aktivitas wisata kawasan Muntig Siokan. Setelah diteluauri jajaran Polda Bali itu, para pengelola kawasan Muntig Siokan, termasuk pihak Bendesa Adat Intaran bersama oknum yang bermain dibalik layar kasus ini terancam akan dipanggil Polda Bali untuk membuka tabir kebenaran tersebut. Dari para penuturan pengunjung diketahui tiket masuk ke Taman Inspirasi Muntig Siokan sebesar Rp10 ribu untuk dewasa dan Rp5 ribu untuk anak-anak. Dari tiket masuk itu tertera biaya masuk untuk perawatan dan pelestarian objek wisata yang ditandatangi Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, SE.
Sangat disayangnya ketika lama ditunggu oleh awak media, pihak Bendesa Adat Intaran tidak kunjung datang, hingga para petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali usai melakukan pendalaman kasus ini. Sebelumnya diketahui, Anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra telah meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap dugaan pelaranggaran yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan Sanur. Kawasan itu dimanfaatkan sebagai destinasi wisata, walaupun belum mendapatkan ijin namun tidak ada aksi demo penolakan. “Apabila ada pelanggaran- pelanggaran, tegakkan aturan sesuai payung hukum yang ada,” kata Agung Susruta di Denpasar, Jumat (8/7/2022).
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2021-2041. Begitu juga dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Termasuk Undang- Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.
Untuk itu, peneggakan hukum yang sudah agar ditegakkan dengan baik dalam mencegah kerusakan lingkungan maupun kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar. Ia mengakui, aktivitas kawasan itu yang dikelola oleh Desa Adat belum ada PAD masuk ke Kota Denpasar. “Pengelolaan boleh saja dilakukan oleh Desa Adat, tapi harus ada PAD yang masuk,” imbuhnya. Meksipun Pemkot Denpasar secara resmi mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah timbul di Muntig Siokan Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya sesuai surat Rekomendasi Kementerian ATR/BPN Nomor 113/500/XI/2019.
Sedangkan Pemkot Denpasar melalui Wakil Walikota IGN Jaya Negara menyerahkan sertifikat tanah timbul di Muntig Siokan secara resmi kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, Kamis (13/2/2020) di Dream Island Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Walaupun sudah diserahkan kepada desa, seharusnya aset tersebut bisa ikut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar. Namun selama, Pemkot tidak menerima PAD. Dengan demikian, Sekretaris Gercin Bali Wayan Sukayasa SH pun ikut mendorong aparat penegak hukum melakukan penertiban. “Kalau memang tidak ada ijin tapi ada pungutuan jelas itu Pungli, Bagaimana pemerintah melakukan pungutan kalau tidak ada ijin,” ungkap Sukayasa di Denpasar, Sabtu (9/7/2022).
Untuk itu, aparat penegak bisa segera mengambil tindakan, dalam mencegah kesan “buta tuli” dari sikap aparat penegak hukum. Dikatakan, Sukayasa dugaan Pungli semakin kuat ketika Pemda Kota Denpasar belum memiliki payung hukum Perda terkait Pengelolaan Kawasan Wisata. Selama ini, apa dasarnya melakukan pungutan dan kemana uang tersebut terkumpul serta digunakan untuk apa. Mestinya pemerintah dan aparat penegak hukum tanggap dan sikap menangani masalah – masalah tersebut yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan hidup. Apalagi aktivitas tersebut yang belum mendapatkan ijin berada di Pantai Mertasari yang merupakan daerah hilir yang menjadi kawasan suci, ditambah berdampingan Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Gusti Ngurah Rai.
Untuk diketahui, dalam visi misi Gubernur Bali yang berkaitan dengan lingkungan, diantaranya adalah: Mengembangkan tata kehidupan Krama Bali secara sakala dan niskala berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kertih yaitu Atma Kertih, Danu Kertih, Wana Kertih, Segara Kertih, Jana Kertih, dan Jagat Kertih. Wana Kertih merupakan salah satu bagian dari Sad Kertih yang merupakan ajaran Hindu di Bali yang dapat ditelusuri sumbernya dalam lontar Purana Bali. Secara harafiah, Wana Kertih memiliki arti upaya untuk menjaga kesucian dan kelestarian hutan. Segara Kertih, upaya untuk menjaga kesucian dan kelestarian laut. Pemda setempat semestinya selalu berperan dalam penyelamatan lingkungan, diharapkan tidak melupakan Bhisama leluhur.
Dengan memahami panca yadnya, bagian dari Bhuta Hita pelestarian ruang, sehingga dari konsep Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali bisa diterapkan dengan baik. aya/dx/tim.
You must be logged in to post a comment Login