Connect with us

    NEWS

    Sambil Menangis Ade Yasin Minta Keadilan Ditegakkan, Dimana Letak Kesalahan Saya?

    Published

    on

    BANDUNG. JARRAKPOS.COM -Sidang lanjutan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat kembali di gelar dengan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

    Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin Perempuan itupun meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.

    Pasalnya, permintaan itu ia lontarkan dikarenakan dirinya tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK yang saat ini hampir memasuki babak akhir.

    “Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya,”kata Bupati Bogor non aktif Ade Yasin

    Advertisement

    Iapun mengungkapkan, keadilan dipersidangan sudah terbuka dan tidak ada bukti dirinya terlibat dalam pengkondisian suap kepada tim BPK.

    ” Dari semua saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang mengatakan atas perintah saya dalam perkara ini,” ucapnya.

    “Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?,” beber Ade Yasin sambil terisak-isak menangis.

    Selain itu, Ade Yasin meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan yang adil.

    Advertisement

    ” Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif dan seadil-adilnya, “paparnya.

    Dari 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli, Ade menambahkan, terdakwa lain pun mengakui dalam perkara atas suap auditor BPK Jabar ini bukan atas perintah dirinya.

    “Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.

    Atas dasar itu, Ade Yasin meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan dan tuntutan.

    Advertisement

    “Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Yasin.

    Ia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

    Saat itu, Ade Yasin menguraikan, dirinya didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK.

    Kemudian, lanjut Ade terus menceritakan, dirinya langsung diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.

    Advertisement

    “Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” bebernya.

    Sementara sesuai persidangan berakhir, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK.

    Hal tersebut, dinilainya menandakan pekara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang dengan tanpa keterlibatan Ade Yasin.

    “Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami bukakkan semua di dalam pembelaan,” kata Dinalara.

    Advertisement

    Meski begitu, pihaknya akan tetap menghormati tuntutan jaksa yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

    “Kita pasti akan hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” pungkasnya.

    Seperti diketahui, dalam persidangan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di gelar
    di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).

    JPU KPK menuntut terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Advertisement

    Editor : Deni Supriatna.