Connect with us

    NEWS

    Sambut Ramadhan, Irjen Helmy: Polri Mengantisipasi Meningkatnya Kebutuhan Sembako

    Published

    on

    JAKARTA(jarrakpos.com) – “Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” ujar Irjen Helmy Santika.

    Satuan Tugas (Satgas) Pangan Bareskrim Polri memperkuat monitoring di lapangan guna menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan.
    Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengungkapkan pihaknya telah melakukan beberapa hal dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kebutuhan sembako menjelang bulan puasa dan Lebaran tahun ini.
    “Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” tegasnya kepada awak media, Minggu (20/3/2022).
    Helmy mengatakan Satgas Pangan Polri juga melakukan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersedian, distribusi dan harga bahan pokok, seperti beras, minyak goreng, gula, daging sapi, ayam, dan telur.
    Dia mengakui Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok. “Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” ujarnya.
    Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen ini menambahkan, pihaknya juga telah mengimbau dan mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan produksi, tidak menahan stok, dan menjual sesuai harga sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
    Menurut dia, kenaikan permintaan bahan pokok menjelang Ramadhan hingga Lebaran harus diimbangi dengan ketersediaan pasokan dan distribusi berjalan lancar agar tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga. “Untuk itu, Satgas Pangan melakukan monitoring di lapangan untuk mengetahui hambatan distribusi dan mencari solusi,” ujarnya.
    Helmy mengatakan Polri melalui Satgas Pangan akan melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, serta penindakan bagi oknum atau pelaku sebagai ultimum remedium.
    “Banyak sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku, mulai yang sifatnya administratif, denda sampai dengan sanksi pemidanaan. Tentunya, semua akan dilakukan secara tegas, terukur, objektif dan transparan,” tegasnya.
    Helmy menambahkan, Satgas Pangan Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelidikan kasus-kasus mafia pangan.

    Dia mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
    Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
    Pasal 29 ayat (1) juga menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan / atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
    Selanjutnya, dalam Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), bahwa minyak goreng masuk dalam Barang Kebutuhan Pokok hasil industri.
    Terkait jumlah dan waktu tertentu diatur dalam Pasal 11 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, sebagai berikut:
    (1) Dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.
    (2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu jumlah diluar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.
    “Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” tegas Helmy.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply