NEWS
Sarankan Jaga Stabilitas, BPI KPNPA RI Usulkan Kapolri Untuk Berani Pecat Anggota Salah Tangkap Perwira TNI di Malang.
Jakarta.Jarrakpos.com. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI ) mengkritik keras untuk kesekian kalinya lemahnya pengawasan dalam prosedur penangkapan yang berujung kesalahan oleh salah satu Anggota kepolisian yang baru saja terjadi oleh Satuan Narkoba Polres Malang terhadap Anggota perwira menengah Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) pada Kamis. ( 25/03/2021 ).
Ditemui di kantor BPI Tower yang berada di salah satu bilangan kota Tangerang Selatan, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar SH, S.sos mengatakan kejadian ini adalah preseden buruk untuk Kapolri.
” Kejadian ini sangat memalukan Institusi POLRI ya. Ditengah 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam proses transformasi Polri menuju Prediktif, Responsibiltas dan Transparansi Berkeadilan ( PRESISI ). ”
Menurut pria yang pernah masuk bursa calon ketua komisioner KPK diperlukan nya tindakan tegas Kapolri dalam menindak Anggota yang Melakukan salah tangkap.
” Salah Tangkap sudah pasti mencederai Prediktif yang artinya memprediksi data yang mereka dapatkan guna mengukur dan menggambarkan apa yang akan terjadi kedepan dalam melakukan penindakan. Maka diperlukannya Pengawasan ” Ucapnya.
Ketika ditanyakan harapan atas kejadian salah tangkap Perwira TNI, dirinya meminta Kapolri harus berani dan ambil sikap tegas , jika dalam penegakan supremasi hukum dalam penindakan terjadi pelanggaran kode etik dan profesi terkait kesalahan penangkapan dapat memberikan hukuman yang Seberat-beratnya.
” Sinergitas TNI – POLRI sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan Nasional ,kita lihat Keberanian KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam memecat Anggota TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas adalah bukti keseriusan dalam menindak Anggota nya yang telah melanggar kode etik dan Profesi di TNI AD. Saya berharap Kapolri juga berani memecat Anggota Polisi yang salah tangkap Terhadap Anggota Perwira TNI di Malang ” Tegasnya.
Menurut Pasal 12 (4) Kode Etik Profesi Polri, sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk :
(a) dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda;
(b) dipindah tugas ke wilayah berbeda;
(c) pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.
Karena pada beberapa waktu lalu juga terjadi disalah satu hotel daerah cilacap seorang Pati TNi dituduh mencuri HP milik pamen Polri dan tidak terbukti , sehingga membuat pribadi pati TNI tersebut dipermalukan dihadapan keluarga dan khalayak ramai , kalau kita mencermati pemberitaan yang ada
terkait dengan pemberitaan adanya Penggerebekan Salah Sasaran Terhadap Kol Chb I Wayan Sudarsana oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota terdapat Fakta-Fakta sebagai berikut.
Pada Kamis 25 Maret 2021 pukul 04.30 Wib, di Hotel Regent Kamar No. 419 Jl. J.A. Soeprapto Kota Malang Prov. Jatim, telah terjadi penggrebekan kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad) yang sedang melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, oleh empat orang anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota.
A. Kronologis :
1. Pada Kamis pukul 04.30 Wib, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar dan setelah dibuka langsung empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar.
2. Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana untuk duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.
3. Kol. Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau yang bersangkutan adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas, namun tetap anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut memperlakukan dengan kasar.
4. Selanjutnya Kol Chb I Wayan Sudarsana meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
5. Selanjutnya anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana termasuk isi tas yang bersangkutan dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.
6. Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau beliau bersalah karena beliau anggota TNI kenapa Satnarkoba Polresta Malang tidak melibatkan PM, namun tidak dihiraukan.
7. Pukul 05.27 Wib, Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan Hotel.
8. Pukul 05.30 Wib, Kol. Chb I Wayan Sudarsana hubungi Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P.
9. Pukul 05.45 Wib, Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Paur Pam Hubdam V/Brw letda Chb Sujianto menjemput Kol Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents.
10. Pukul 06.45 Wib, Kahubdam V/Brw Kol. Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents menuju Hubdam V/Brw.
11. Pukul 07.00 Wib Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan Sudarsana tiba di Mako Hubdam V/Brw.
12. Pukul 08.00 Wib, Wadan Denpom V-3/ Malang Kapten Cpm Andi Nugroho beserta anggota tiba di Hubdam V/ Brw Jl. Mayjen M. Wiyono No. 1 Kota Malang
13. Pukul 08.20 Wib, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/ Brw
14. Pukul 08.30 Wib, Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona tiba di Kantor Hubdam V/ Brw
15. Pukul 09.00 Wib, Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialami dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk menekankan kepada anggotanya untuk lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
16. Pukul 09.20 Wib, Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana khususnya dan Instansi TNI AD pada umumnya atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya, dan berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan sesuai dengan Kode etik Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi dikemudian hari. Kapolresta Malang Kota juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik nantinya kepada Kahubdam V/ Brw dab Wadan Denpom V-3/ Malang
17. Pukul 09.30 Wib, Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. menyampaikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari karena menyangkut nama baik dua institusi serta menyatakan kasus selesai sampai disini.
18. Pukul 09.34 Wib, Anggota Satnarkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
19. Pukul 10.20 Wib, Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/ Brw, Kol Chb I Wayan Sudarsana, Wadan Denpom V-3/ Malang dan Dandim 0833 Kota Malang selanjutnya menuju Hotel Regent untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak Hotel.
20. Pukul 10.45 Wib, di Ruangan GM Hotel Regent Jl. J.A. Soeprapto Kota Malang, dilaksanakan mediasi/ koordinasi secara tertutup terkait permasalahan salah tangkap oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota antara Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/ Brw, Dandim 0833 Kota Malang, Wadan Denpom V-3/ Malang dan GM Hotel Regent Ibu Atiek. S. Tanu, yang intinya Kahubdam V/ Brw komplain ke GM Hotel Regent atas ketidaknyamanan Kol Chb I Wayan Sudarsana dan pihak Hotel menerima komplain tersebut serta akan berikan teguran kepada security dan revepsionis agar kejadian tidak terulang kembali.
21. Pukul 11.05 Wib, kegiatan mediasi selesai, selanjutnya menuju Resto Susihana untuk makan siang
22. Pukul 12.40 Wib, dilaksanakan penandatanganan surat komplain atas ketidaknyamanan tamu/ pemgunjung oleh Kahubdam V/ Brw terhadap pihak Hotel Regent.
B. Anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan :
a. Aiptu Makhi
b. Aipda Khoirul
c. Bripka Aldino
d. Briptu Aris
II. Pendapat Pelapor
A. Kejadian salah tangkap/ salah sasaran diakibatkan adanya informasi yang kurang valid.
B. Anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota telah menyalahi SOP/ prosedur dalam bertindak dilapangan.
C. Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi benturan antara anggota TNI khususnya Hubdam V/ Brw dengan pihak kepolisian jika permasalahan tidak segera diclearkan.
D. Agar Kapolresta Malang Kota dapat segera menindak lanjuti kasus tersebut secara transparan untuk meredam kemungkinan gejolak yang bisa terjadi.
Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login