DAERAH
Sat narkoba polres labuhan batu tangkap SH als MAT kasus narkoba.
L batu – Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, selasa (11/04/23)
Seorang pelaku berhasil diamankan inisial SH Alias MAT,(40 Thn), Warga Jln.Perdamean Kel.Sirandorung Kec.Rantau Utara Kab. Labuhan batu.
Informasi berawal dari pengaduan masyarakat (DUMAS), pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 pukul 20.45 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Gg.Mujur link.Kampung Baru Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu, tepatnya di belakang Rumah warga diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team melakukan penyelidikan, dan melakukan penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut, sekitar pukul 21.15 wib, kerja keras team akhirnya membuahkan hasil, mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa inisial SH Alias MAT berikut barang bukti berupa,11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0.62 gram netto Uang tunai Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team mengamankan dan membawa pelaku inisial SH Alias MAT dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap pelaku inisial inisial SH Alias MAT dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
You must be logged in to post a comment Login