Connect with us

    DAERAH

    Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan

    Published

    on

    DELI SERDANG – Mencegah terjadinya penularan corona virus disease 2019 (covid-19), tim Satgas Covid-19 Percut Sei Tuan bersama unsur TNI/Polri yang dipimpin oleh Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP MSP didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH, Koramil 13 Pst, membubarkan kegiatan pesta pernikahan di Komplek Surya Haji, Dusun 7 Desa Laut Dendang, Minggu (8/8/2021) siang.

    Camat Percut Sei Tuan Ismail SSTP M.SP memohon maaf kepada warga yang punya hajatan pesta, bahwa acara ini harus dihentikan mengingat hal ini akan menimbulkan keramaian dan kerumunan.

    “Menghindari kerumunan dan keramaian adalah salah satu upaya untuk pencegahan penularan Covid 19 ini, saya meminta kepada masyarakat yang lain untuk mematuhi maklumat ini mengingat ini untuk kepentingan dan kebersamaan kita semua agar semua kita bisa terhindar dari wabah ini dan kita semua tetap dalam keadaan sehat wal afiat,” ujarnya.

    Camat Ismail juga menjelaskan, kegiatan tersebut adalah menyikapi tentang kesepakatan bersama yang dituangkan dalam maklumat satgas penerangan Covid-19 desa/kelurahan Kecamatan Percut Sei Tuan yang intinya seluruh kegiatan pesta pernikahan, sunatan, pesta kematian dan lainnya, yang mengundang keramaian dan menciptakan kerumunan mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai waktu yang belum ditentukan dilarang diadakan di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan.

    Advertisement

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.

    “Menyikapi tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 di Kabupaten Deli Serdang serta kesepakatan bersama yang dituangkan dalam maklumat Satgas Penangangan Covid-19 Desa/Kelurahan dan Kecamatan Percut Sei Tuan, maka intinya seluruh kegiatan pesta pernikahan,sunatan, pesta kematian dan lainnya yang mengundang keramaian serta menciptakan kerumunan mulai tanggal 1 Agustus sampai waktu yang belum ditentukan dilarang diadakan di Wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan,”jelas camat lagi.

    Karena itu pihaknya bersama tim gabungan satgas yang terdiri dari kecamatan,TNI, Polri, Desa, Dinas Kesehatan, BPBD, FKDM, Trantib, Kades serta Kepala Dusun melakukan sweeping keliling, Minggu (8/8/2021) yang dimulai sedari pukul 09.00 wib.

    “Hal ini juga untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Perbup tentang larangan acara pesta, hajatan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kabupaten Deli Serdang berlaku mulai 2 Agustus 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan,”katanya menambahkan, saat ini hanya satu lokasi pesta saja yang dibubarkan.

    Advertisement

    Camat berharap, pembubaran pesta ini akan menjadi contoh bagi warga agar tidak melakukan acara maupun hajatan yang sifatnya mengundang keramaian dan menimbulkan kerumunan. 

    “Kita semua berharap pandemi ini segera berakhir. Karena itu butuh pengertian dari seluruh masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan untuk sementara waktu tidak menggelar kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan. Kita harus selalu menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan 5M dalam rangka memutus mata rantai penularan covid-19. Selalu gunakan masker dalam kegiatan sehari-hari, rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,”kata camat memberi pengertian kepada masyarakat.

    Setelah diberi masukan dan arahan akibatnya timbulnya keramaian dan kerumunan yang berpotensi terciptanya klaster covid-19, akhirnya warga yang punya hajatan pesta menerima dan tidak keberatan acara pesta pernikahan dihentikan.

    Turut hadir dalam pembubaran acara pesta pernikahan tersebut Sekcam Nasib Solichin S.Pd MAP,  TIM Gugus Tugas Covid Kecamatan Percut Sei Tuan, Kades Laut Dendang Suwardi, Tim Gugus Tugas Covid Desa Laut Dendang, FKDM, pada personil Polsek Percut Sei Tuan dan perangkat desa. (swl

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]