DAERAH
Satgas Covid-19 Buleleng Turun Tangan, PMI Akhirnya Diizinkan Karantina Mandiri di Perumahan Raya Kampial
Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait kasus penolakan kepulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia), Ketut Sartika akhirnya bisa diterima untuk dikarantina di Perumahan Raya Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Padahal sebelumnya sempat ditolak oleh Ketua Perumahan Raya Kampial, karena dituduh tidak membekalkan dirinya dengan Suket (Surat Keterangan) karantina mandiri. Mirisnya PMI tersebut sebenarnya sudah menunjukan Suket yang dikeluarkan oleh Satpol PP Buleleng dan juga hasil SWAB negatif dari RSUD Buleleng. Hal itu, sempat diungkapkan oleh Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta yang mengakui sudah terjadi kesalahan persepsi atau miss komunikasi, karena menerima laporan kedatangan PMI pada tanggal 16/5/2020 dan hanya dikarantina 4 hari serta hanya bisa menunjukan hasil SWAB hanya hp saja.
“Hasil SWAB merupakan sudah hasil tertinggi kalau sudah keluar hasil yang negatif bisa melakukan karantina mandiri, tetapi karena menunjukan hasil SWAB lewat HP disitulah terjadi mis komunikasi,” jelasnya, Kamis (21/5/2020), ketika dikonfirmasi JARRAKPOS.com. Di sisi lain setelah ditelusuri fakta sebenaranya ternyata PMI tersebut sudah membawa Suket asli yang menerangkan untuk di karantina mandiri, sehingga bisa menunjukan surat tersebut sampai akhirnya ditolak oleh petugas pos jaga perumahan untuk dikarantina mandiri. Camat Kuta Selatan pun akhirnya menampiknya dengan mengatakan dirinya tidak tahu permasalahan itu. “Kemungkinan hasil SWAB dibawa, minab hasil Suketnya yang tidak dibawa, kan was-was orang jadinya. Tetapi kami sudah informasikan untuk balik lagi kita ajak komunikasi dengan Ketua Satgas Benoa,” kata Gede Arta.
Gede Arta pun mengakui, perihal seperti ini banyak terjadi di wilayahnya bukan hanya satu atau dua orang PMI saja, dan rata-rata mereka menjalankan prosedur dengan menunjukan hasil SWAB. Sedangkan keluarnya hasil SWAB sepengetahuannya selama 4 hari, jadi dengan hasil SWAB milik PMI Ketut Sartika dengan mengeluarkan hasil lebih cepat pihaknya baru mengetahui, seperti di Singaraja dalam 1 hari hasil SWAB sudah dapat diketahui. “Nah teman-teman di lapangan hal seperti ini tidak ada yang mengetahui, disanalah terjadinya miss komunikasi. Sebab petugas yang di lapangan hanya mengetahui hasil SWAB setelah 4 hari baru kelihatan hasilnya, saya pun baru tahu kalau Singaraja bisa mengeluarkan hasil test SWAB dalam 1 hari,” ungkapnya.
Sementara Kadisbud Buleleng, Gde Dody yang juga menjadi bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah Buleleng, membenarkan Suket karantina mandiri dan hasil SWAB milik PMI Ketut Sartika asli. Bahkan Suket dan hasil SWAB tersebut bisa dijadikan acuan dan dasar untuk melakukan karantina mandiri dikediamannya tinggal. “Keluarnya Suket dan SWAB jelas sudah berdasarkan Intruksi Bupati Buleleng dengan nomor 443/1293/PEM/V/2020 tentang langkah-langkah atau skema penanganan PMI Kabupaten Buleleng, dan Suket serta hasil SWAB bisa dijadikan acuan nggih kepada Satgas Covid-19 setempat untuk bisa karantina mandiri,” jelasnya.
Dengan adanya permasalahan tersebut, pihaknya turun tangan dan langsung bertandang ke Kampial untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Desa Adat Kampial. Dan hasilnya memang terjadi mis komunikasi PMI Ketut Sartika dengan Ketua Perumahan Raya Kampial. “Dengan adanya miss komunikasi tersebut, PMI atas nama Ketut Sartika asal Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng hari ini (Kamis, 21 Mei 2020, red) telah bisa masuk ke rumahnya di sana,” jelasnya. tra/ama