Connect with us

    NEWS

    Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI Turun ke Tobasa: Desak Investigasi Mafia Tanah di Lumban Rau Habinsaran

    Published

    on

    25 Oktober , 2024

    Medan, Ketua Umum BPI KPNPA RI sekaligus Ketua Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar, mengambil langkah tegas menyikapi aduan masyarakat terkait dugaan mafia tanah dan ketimpangan penegakan hukum di Polres Tobasa, Sumatra Utara.

    Dalam wawancara di Hotel Aston Medan, Sukendar menyampaikan dari Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI sudah diberangkatkan ke Tobasa untuk melakukan Investigasi terkait adanya aduan masyarakat di Desa Lumbanrau Barat kecamatan Habinsaran kabupaten Toba Samosir Sumatra Utara

    Dalam kesempatan ini juga Tubagus Sukendar menyampaikan bahwa diri nya sudah berkomunikasi melalui telp dengan Kasatgas Mafia Tanah Kementrian ATR /BPN Irjen Pol Widodo dan disampaikan bahwa Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI sudah bergerak ke Toba Samosir Sumatra Utara , setelah nanti lengkap data data yang berhubungan adanya Mafia Tanah di Toba Samosir maka Satgas Sikat Mafia Tanah BPI KPNPA RI memberikan semua data tersebut untuk ditindak lanjuti Satgas Mafia Tanah Kementrian ATR BPN

    Lebih lanjut Kang Tebe Sukendar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan investigasi Propam Polda Sumut terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik Polres Tobasa.

    Advertisement

    Kasus ini bermula dari laporan Asmadi Lubis, yang menuduh Rospita Lubis dan beberapa orang lainnya merusak tanaman miliknya pada 3 Maret 2024. Rospita dijerat Pasal 406 jo. Pasal 55 KUHPidana terkait perusakan, yang terdaftar dalam laporan polisi LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa.

    Namun, Rospita dalam surat permohonan bantuan hukumnya kepada BPI KPNPA RI mengklaim bahwa pelaku sebenarnya adalah Asmadi Lubis, yang bersekongkol dengan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, untuk merebut tanah miliknya menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah.

    Sukendar menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bripka Hepson Sirait, SH dan Brigadir H. Dedi Butar Butar, SH dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa, terlihat sangat tidak independen dan berpihak pada Asmadi Lubis. Bukti-bukti serta kesaksian dari ketua adat dan keluarga Rospita, yang menguasai sejarah tanah tersebut, diabaikan oleh penyidik.

    “Ini jelas pelanggaran. Kesaksian yang relevan dari pihak yang tahu sejarah tanah diabaikan. Penyidik tampak berpihak kepada pelapor, dan ini sangat mencurigakan,” ujar Sukendar tegas, Jumat (25/10).

    Advertisement

    BPI KPNPA RI tidak tinggal diam. Tim hukum mereka, yang terdiri dari Haji Nawawi, SH dan Nurhizam, SH, dengan pendampingan dari Ketua BPI KPNPA RI wilayah Sumut, Agus Situmorang, SH, telah melaporkan tindakan penyidik Polres Tobasa ini ke Propam Polda Sumut dan membuat laporan polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. Mereka juga mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus guna mengevaluasi dugaan keberpihakan penyidik.

    Sukendar menambahkan bahwa proses pidana seharusnya dihentikan sementara, mengingat kasus ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tobasa dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti rugi. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956, jika ada sengketa perdata yang berjalan, proses pidana harus ditangguhkan. Namun, penyidik Polres Tobasa tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan menahan Rospita, meskipun perkaranya belum selesai.

    “Kami melihat ada permainan mafia tanah dalam kasus ini. Mafia tanah ini diduga bekerja sama dengan perangkat desa dan oknum pejabat di Kecamatan Habinsaran. Ini bukan sekadar permasalahan hukum biasa, ada kepentingan besar yang terlibat,” kata Sukendar.

    Sebagai tindak lanjut, BPI KPNPA RI juga telah melaporkan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, ke Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN dan Bareskrim Polri, atas dugaan penerbitan surat keterangan tanah tanpa verifikasi yang memadai. Tindakan ini diyakini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk merebut tanah warga secara tidak sah.

    Advertisement

    Sukendar menegaskan pentingnya intervensi dari Kapolri dan Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menekankan, masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, tanpa harus berhadapan dengan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

    “Kami mendesak Kapolri untuk segera menginstruksikan investigasi menyeluruh terhadap oknum penyidik Polres Tobasa. Tidak boleh ada arogansi atau penyalahgunaan wewenang (Tim jarak)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]