DAERAH
Satpol PP Bali Bersihkan Praktek Ilegal di Kawasan Bandara
Denpasar, JARRAKPOS.com – Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakan giat gabungan dengan Dinas Perhubungan, PPNS Penegakan Perda dan Polda Bali di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesekian kalinya dan semakin garang ini, kembali terkait penegakan Perda Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata dan Perda Nomer 10 tahun 2011 tentang KTR.
Giat gabungan dipimpin Kabid Penegakan Satpol PP Provinsi Bali, Komamg Merthadana, SH.MH. Dijelaskan kegiatan ini sebagai upaya pembersihan praktek-praktek ilegal oleh para pelaku usaha. “Kita kembali berupaya menjaring pelanggaran ketertiban dibidang pariwisata melalui sidak dan operasi gabungan secara berkelanjutan. Kali ketiga ini kembali dilaksanakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” jelasnya di Denpasar, Kamis (10/10/2019).
Baca juga : Kantor Grab dan Gojek Digerebek, Disinyalir Ribuan Armada Beroperasi Tanpa Izin
Dilaporkan, untuk penegakan Perda tentang Pramuwisata diperiksa sebanyak 13 orang. Dimana enam orang dinyatakan lengkap serta tujuh orang tidak bisa menunjukkan KTPP. Sehingga para pelanggar akan diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada tanggal 11 Oktober 2019. Sementata untuk penegakan Perda KTR, Tim Gabungan berhasil memeriksa dua orang yang sedang merokok dikawasan bukan merokok. “Sehingga tim langsung memberikan pembinaan dan pelanggar membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Merthadana.
Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH. M.Si., menegaskan sekalipun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan setiap hari, namun bukan berarti tidak terpantau oleh petugas. “Dalam menjalankan tugas satuan kami juga terus melakukan pemamtauan tertutup untuk mengetahui perkembangannya,” jelas Dewa Dharmadi saat dikonfirmasi melalui telepon di sela-sela melaksanakan kegiatan sebagai peserta Diklat Kepemimpinan TK 2 di BPSDM Bali. tim/ama