EKONOMI
Satpol PP Bali Bidik Usaha Tanpa Ijin Tak Bayar Pajak
Ket foto : Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi (kiri kedua) saat memantau aktivitas usaha pariwisata di Gianyar belum lama ini.
Denpasar, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali akan membidik dan menertibkan aktivitas usaha, khususnya di objek pariwisata tanpa ijin dan melanggar aturan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat. Upaya itu, bertujuan agar semua bentuk usaha tertib hukum dan ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Saat ini kami masih memberikan kesempatan para pengusaha melengkapi segala bentuk perijinan usaha digeluti. Apabila ada masih melanggar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Jumat (10/8) kemarin.
Menurutnya, masih banyak potensi pajak daerah yang belum ditertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Selain PAD Bali berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Namun pendapat juga mampu diperoleh dari Pajak Air Pemukaan (PAP) karena pada praktiknya banyak dilakukan oleh masyarakat Bali.
Hal itu yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2017 Tentang Besaran Nilai Pajak Retribusi Air Permukaan. Usaha yang dapat ditertibkan yang bergerak bidang Wisata Tirta, Usaha Air Kemasan, Penyiraman Pot, Kolam, Permandian Hewan Besar (Gajah, Badak), Turbin, Water Sport, Tambak Kolam Ikan. Namun penggunaan pemanfaatan air laut maupun air bawah tanah (ABT) tidak termasuk air permukaan, tetapi usahanya tetap harus berijin jika beroperasi pada kawasan tersebut.
Dengan penertiban itu, peningkatan cukup siginifikan seperti di daerah Tabanan, awalnya hanya dapat pendapatan Rp30 Juta per bulan kini menjadi Rp80 Juta per bulan. Selain itu, penertiban nomor kendaraan luar daerah yang beroperasi di Bali sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2016 Tentang Lalu Lintas Jalan. “Kami juga akan fokus tertibkan dari sektor Pajak Cukai Rokok. Kami mendorong terbitnya Pergub yang merukan pengaturan secara teknis karena dua tahun Perda sudah terbit,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Made Sukadana membenarkan pemerintah daerah belum membuat produk hukum, padahal ada aktivitas ekonomi yang berpotensi menghasilkan pajak, namun belum ada aturannya. Misalnya, pajak terhadap penggunaan axsavator, motor All Terrain Vehicle (ATV) maupun alat berat lainnya. “Saya minta dibikin aturannya agar bisa kami tertibkan, sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat. Perlu juga pengawasan dari masyarakat berperan penting menertibkan wajib pajak,” tutupnya. aya/ama
You must be logged in to post a comment Login