DAERAH
Satpol PP Bali Gulung Pencaplok Sempadan Jalan Lintas Kabupaten
Denpasar, JARRAKPOS.com – Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali kembali gencarkan aksi penertiban sempadan lintas kabupaten terutama di sepanjang Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Rabu (11/9/2019). Tidak tangung-tanggung penertiban yang menggulung para pelanggar yang mencaplok badan jalan itu, dilakukan lintas kabupaten dengan menggandeng Satpol PP Gianyar, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan lintas kabupaten/kota, BPKAD Provinsi Bali, Balai Jalan Nasional dan Trasportasi Darat, serta Balai Jalan Kementriaan PU.
Aksi penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH. M.Si dengan menyasar dua ruas jalan yang melintas dari Denpasar hingga Klungkung. Untuk kawasan Denpasar berhasil menertibkan tiga pedagang tanaman, dua usaha pembuatan pot serta satu mobil truk yang parkir sembarangan. Di Kabupaten Gianyar pelanggaran serupa juga terjadi di 14 titik. Sebagian besar pelanggaran terjadi karena masyarakat memakai trotoar dan bahu jalan untuk berjualan seperti, pedagang helm, nasi, kusen hingga berjulan BBM eceran.
Baca juga : Satpol PP Sinergi Pecalang se-Bali Perkuat Keamanan Desa Adat
“Sepanjang jalan Prof. Ida Bagus Mantra terus kita awasi dengan tim gabungan Satpol PP di kabupaten/kota. Ini instruksi langsung dari Pak Gubernur Bali, agar bersih jalan, bersih tempat usaha, bersih lingkungan, sehingga Bali menjadi asri, Bali aman, Bali yang nyaman dan lestari budayanya. Apalagi sudah menjadi sorotan masyarakat, banyak pelanggaran di kawasan tersebut. Masyarakat kita harapkan bijak, jangan melawan hukum sehingga ketertiban bisa kita jaga bersama. Silahkan berusaha namun tetap jaga ketertiban dan kenyamanan. Silahkan gunakan jalan dengan baik tapi jangan sampai bahu jalan dipakai parkir apalagi sampai menginap,” jelas Dewa Dharmadi.
Memasuki Kabupaten Klungkung Tim Gabungan Satpol PP Provinsi Bali juga menemukan pemakaian dua lokasi tanah aset Pemprov Bali tanpa izin. Serta satu lokasi lainnya sudah berizin, namun belum melakukan kewajiban membayar sewa sejak bulan Januari 2019. Pelanggaran terkait pemanfaatan trotoar dan bahu jalan juga dijumpai di tempat itu terutama untuk menimbun pasir. Dikatakan, penertiban kali ketiga ini akan terus dilakukan untuk bersihkan ruas Jalan BayPas Ngurah Rai, Gatot Subroto (Gatsu) dan jalan protokol lainya.
Baca juga : Perizinan Lengkap, Satpol PP Minta PT KKP Mohon Maaf Terkait Loker Non Hindu
Sementara Satpol PP Kabupaten Klungkung selain menindak semua pelanggaran di Jalan By Pass juga menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam hal ini terkait pemanfaatan tanah aset Pemprov Bali untuk jalan perumahan tanpa ijin. Di akhir kegiatan Satpol PP Kabupaten Gianyar juga melaporkan pelanggaran yang dilakukan masyarakat sehingga harus mengeluarkan surat peringatan SP2 karena belum melakukan pembongkaran karena melanggar sepadan dan batas jalan. eja/ama