HUKUM
Satpol PP Bali Sidak 39 Usaha Belum Pasang Papan Nama Beraksara Bali
Karangasem, JARRAKPOS.com – Satpol PP Provinsi Bali terjunkan dua tim untuk melaksanakan penertiban untuk penegakan Pergub Bali No.80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Kawasan Pariwisata Candi Dasa, Kabupaten Karangasem, dan sepanjang Jalan Gajah Mada, Selasa (11/2/2020). Kegiatan yang dilaksanakan oleh dua tim ini menyasar 43 lokasi yang berbeda.
Tim 1 menyasar 12 perusahaan di Kawasan Pariwisata Candi Dasa dimana untuk pelaksanaan Pergub Bali No.80 Tahun 2018 ditemui delapan perusahaan didapati belum memasang papan nama dengan tulisan aksara Bali. Sementara untuk pelaksanaan Pergub Bali No.97 Tahun 2018, semua perusahaan yang didatangi sudah tidak ada lagi yang menggunakan plastik sekali pakai.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Usaha Tak Beraksara Bali, Diberi Waktu Satu Bulan Ganti Papan Nama
“Tindakan Tim I memberikan arahan dan pembinaan agar segera memasang tulisan aksara Bali diatas huruf latin papan nama perusahaan sesuai Pergub Bali No.80 Tahun 2018. Sekaligus memberi batas waktu 30 hari agar sudah memasang atau melaksanakan isi Pergub No.80 Tahun 2018,” jelas Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.MSi.
Sementara TIM 2 bersama Pol PP Kabupaten Karangasem melaksanaka penertiban penegakan Pergub di sepanjang Jalan Gajah Mada dan sekitarnya. Dilokasi ini ditemui 31 tempat usaha yang didatangi belum menerapkan Pergub Bali No.80 Tahun 2018. Dilokasi ini pelanggar juga dibuatkan surat pernyataan agar mentaati Pergub dalam kurun waktu satu bulan (30 hari).
Baca juga: Hasil Monioring Komisi II DPRD Gianyar, Proyek Fisik Belum Sesuai Target
Seperti hasil sidak yang dilakukan Tim 1, pada Tim 2 juga tidak ditemuai pelanggaran atas Pergub No.80 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Dewa Dharmadi mengatakan dalam kegiatan tersebut masing-masing tim dipimpin Kabid Penegakan dan Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali.
“Di Kabupaten Karangasem pelaku usaha belum menerapkan Pergub sepenuhnya, baru hanya pada papan nama kantor saja belum di ikuti oleh masyarakat pengusaha. Kami terus terang berharap banyak di Kabupaten Karangasem untuk mentaatinya serta membantu dalam hal pengawasan di lapangan. Ini tugas dan kewajiban kita semua selaku masyarakat Bali, yang seharusnya ikut serta peduli dan turut secara aktif menjaga lingkungan dan kelestarian budaya Bali,” harap Dewa Dharmadi.
Baca juga: Terjaring OTT Satpol PP Bali, Guide Bodong Divonis Denda Rp25 Juta
Ditambahkannya, dengan masih banyaknya masyarakat dan pengusaha di Bumi Lahar belum mengikuti intruksi dua Pergub tersebut ditegaskannya penertiban tidak bisa hanya cukup dilakukan tim dari provinsi saja. Untuk itu diharapkan semua jajaran dan komponen masyarakat baik pengusaha, aparat darah hingga pemerintahan di tingkat desa adat turut serta untuk membantu mensosialisasikan hal tersebut demi Bali yang berbudaya. eja/ama