Connect with us

    PARIWISATA

    Satpol PP Bali Sidak Bandara Ngurah Rai, Temukan Guide Tak Berbusana Adat Bali

    Published

    on


    Tuban, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali melakukan sidak ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Senin (19/8/2019). Sidak yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Komang Merta Dana, SH,.MH itu untuk menertibkan pramuwisata tanpa busana Bali, sekaligus menegakan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2016, tentang Pramuwisata serta Perda Prov Bali No.1 Tahun 2010, tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (UPJW) dan Perda Prov Bali No.10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    1Mg#Bn-9/8/2019

    Saat sidak penerapan tiga Perda di kawasan bandara tersebut dibagi menjadi dua kelompok, berupa tim 1 sidak di Kedatangan Internasional, sedangkan tim 2 melakukan sidak di kedatangan domestik. Saat dihubungi, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan tim 1 telah menemukan dua pramuwisata atau guide dengan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pariwisata) dan berpakain adat Bali (lengkap), sedangkan di tim 2 Sidak di kedatangan Domestik menemukan 3 orang Pramuwisata dengan KTPP dan 1 orang tidak memakai pakaian adat.

    Baca juga : Pergub Busana Adat Bali Tak Mempan di Bandara Ngurah Rai, Oknum Travel Online Bebas Pakai Celana dan Sandal Jepit

    “Untuk yang melanggar (tidak berbusana Bali) akan segera dipanggil ke Satpol PP Prov Bali pada hari Senin 26 Agustus 2019,” tegasnya. Sedangkan untuk penegakan Perda KTR, pihaknya menemukan dua orang yang sedang merokok di areal kawasan yang dilarang dan langsung dibuatkan surat pernyataan. Dharmadi juga menghimbau kepada pihak hotel serta BPW (Biro Perjalanan Wisata) yang ada di bandara, agar selalu berbusana adat Bali ketika akan menjemput tamunya di bandara.

    1Bl#Ik-9/8/2019

    “Saya menghimbau pihak hotel dan BPW, yang ingin menjemput tamunya, agar selalu mengunakan pakian adat di bandara, sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2016,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, pemandangan kontras dan bisa disebut nyeleneh nampak di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung. Setiap harinya dipastikan banyak travel agen wisata yang lalu lalang menjemput tamunya. Namun, bandara beronamen dan mengusung kearifan lokal Bali ini, sebagian pelaku wisata malah tidak menunjukan budaya lokalnya.

    Baca juga : Pemkab Badung Cuek, Warga Protes Tak Aspal Jalan di Kawasan “Gemerincing Dolar”

    Advertisement

    Salah satunya penggunaan busana adat Bali untuk menjemput tamunya, seperti tidak mempan dan maksimal berlaku di bandara terbesar satu-satunya di Bali itu. Padahal, Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini sudah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.79 Tahun 2018, tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, namun sayangnya tidak berlaku bagi para pelaku pariwisata, terutama oknum guide dan travel online di bandara. Saat dikonfirmasi, Ketua Depeta Asita Bali, Komang Takuaki Banuartha mengakui banyak travel agen online yang tak menuruti peraturan gubernur. Bahkan, parahnya lagi untuk menjemput tamu terutama turis asing yang memesan lewat media online, malah banyak dijumpai hanya memakai celana pendek dan sandal jepit. Pihak sangat menyayangkan pemandangan seperti itu selama ini tetap dibiarkan dan tidak ditanggapi serius oleh pemerintah daerah.

    2Mg#Bn-7/8/2019

    “Apakah pakaian adat tidak berlaku bagi oknum travel online yang menjemput tamunya dengan hanya memakai celana pendek dan sandal jepit? Ini sangat merusak citra Bali yang sedang mencanangkan wajib menggunakan busana adat bali di hari Kamis dan hari raya. Dimana peran pemerintah dan ketegasan pemerintah dalam mengawasi pemandu wisata dengan celana pendek dan sandal jepit? Jangan sampai ada ketimpangan antara wajib dan tidak terawasi hal seperti ini,” sentilnya di Denpasar, Senin (19/8/2019). tra/ama