Connect with us

    DAERAH

    Satpol PP Bongkar Paksa 17 Lapak Pedagang Liar di Pantai Mertasari

    Published

    on

    [socialpoll id=”2522805″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebanyak 17 lapak pedagang liar di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar yang menempati tanah milik Provinsi Bali akhirnya dieksekusi dengan dibongkar paksa oleh Tim Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (2/1/2019). Pembongkaran lapak tersebut dilakukan mulai pukul 10.30 WITA menggunakan alat berat ekskavator. Selama pembongkaran berlangsung berapa pedagang terlihat masih menyelamatkan beberapa barangnya, namun pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik lapak.

    Pembongkaran untuk lapak pedagang yang tergabung dalam kelompok Ne Dauh Mercure merujuk pada batas waktu yang diberikan Satpol PP Provinsi Bali, tertanggal 31 Desember 2018 sesuai dengan hasil pertemuan dengan Gubernur Bali, Wayan Koster beberapa waktu lalu. Eksekusi tersebut, juga melibatkan Satpol PP Kota Denpasar, Kepolisian dan TNI untuk sinergitas pengamanan proses pembongkaran. Pada kesempatan itu, Plt. Kasat Pol PP Provinsi Bali, Wayan Suarjana mengatakan, pembongkaran lapak ini merupakan tugas pertama bagi dirinya sejak menjabat sebagai Kasat.

    Baca juga :   Tugas Satpol PP Awal Tahun 2019, Bangunan Liar di Pantai Mertasari Dibongkar Paksa

    Advertisement

    Hal ini dikatakan, sebagai bentuk implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. “Ini adalah tugas untuk menegakkan Perda, sudah lama kita telah berkoordinasi dengan pedagang. Untuk itu, mari kita secara bersama-sama saling memahami,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, ia menegaskan tempat tersebut akan ditata sebagai destinasi pariwisata. Atas hak sewa yang dimiliki PT Sanur Hastamitra yang rencananya akan dijadikan kawasan wisata layaknya Beachwalk dengan lama kontrak selama 30 tahun. Hal ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya kekumuhan di sepadan pantai sebagai tujuan pariwisata dunia.

    Disamping itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengatakan kedepan pihaknya juga akan melakukan penertiban pedagang liar yang menggunakan sepadan pantai untuk berjualan di sepanjang Pantai Mertasari. Menurutnya kondisi dan aktifitas tersebut telah jelas melanggar aturan dan merusak pemandangan. “Kami akan melakukan proses sesuai SOP sebelum melakukan pembongkaran secara paksa, peneggakan itu sebagai bukti komitmen aparat bekerja sesuai aturan yang ada,” tutupnya. eja/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]