Connect with us

    DAERAH

    Satpol PP Tangkap Basah Toko Tiongkok “Mutiara”

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menangkap basah sejumlah toko tiongkok yang masih beroperasi secara ilegal, Kamis (12/9). Salah satunya toko Tiongkok Mutiara di wilayah Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar yang diam-diam ternyata masih tetap buka dan melakukan transaksi jual beli. Toko yang seharusnya dilarang beroperasi tersebut terjaring saat sidak gabungan yang melibatkan Satpol PP Denpasar, PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bali dan Disnaker Denpasar. Sidak yang dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si itu, sesuai dengan intruksi Gubernur Bali, Wayan Koster untuk bersih-bersih, khususnya menjaga kualitas pariwisata Bali. Karena itulah, sidak gabungan Satpol PP Provinsi Bali memastikan akan membrangus para pelaku maupun pengusaha ilegal di Bali.

    1bl/Ik-11/9/2019

    Usasi sidak tersebut, Dewa Dharmadi mengakui menemukan bukti-bukti transaksi dan aktifitas jual beli. Padahal toko tersebut sudah jelas-jelas tidak berizin dan tidak memakai plang nama. Untuk itu, pihaknya secara tegas akan memproses sesuai aturan toko tersebut, serta langsung melakukan pengawasan, demi menjaga kualitas pariwisata di Bali. “Kita akan panggil pemilik toko tiongkok Mutiara yang tidak mempunyai izin alias bodong. Bahkan toko tersebut pernah disidak sebelumnya dan terkena sanksi ditutup, tapi ternyata kembali dibuka dan tidak memiliki izin usaha. Sudah jelas ini sudah melecehkan dan nanti Satpol PP Denpasar yang akan melanjutkan pemberkasan dan langsung di bawah ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

    Baca juga : Satpol PP Sinergi Pecalang se-Bali Perkuat Keamanan Desa Adat

    Sementara itu seizin Kasatpol PP Denpasar, Kabid Trantib Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarsana mengakui pemilik toko tersebut tanpa izin beroperasi. Karena itu, pada Senin (16/9) dipastikan akan panggil untuk melakukan BAP (Berkar Acara Pemeriksaan) kelanjutan legalitas toko tersebut. Selain itu juga pastikan akan dikenakan sanksi yang lebih tegas, berupa penutupan usaha. “Pasalnya mereka terus melakukan kucing-kucingan dengan petugas kami. Padahal kemarin toko tersebut pada putusan sidang 28 November 2018, sudah ditutup dan dikenakan denda Rp 5 juta, tetapi karena mereka membandel dipastikan akan kena sanksi lebih tegas lagi,” jelasnya seraya mengaku dalam sidak kali ini juga menemukan guide Tiongkok bodong atas nama Wendi yang bertempat tinggal di Batan Kendal.

    1Th/Ik-5/9/2019

    Pramuwisata liar tersebut dijaring saat mengatarkan tamu Tiongkok yang sedang berbelanja di Toko Royal. Karena itu, Kabid Trantib Satpol PP Prov Bali, I Komang Kusama Edy langsung menghimbau kepada pemilik usaha, agar tidak memberikan peluang dan mempekerjakan guide ilegal, agar pariwisata Bali menjadi berkualitas. “Saya himbau para pelaku usaha khususnya membawa guide untuk bisa memberikan himbauan dan edukasi kepada guide, agar memiliki lisensi, untuk menjadikan Bali pariwisata yang berkualitas,” tandasnya. tra/ama

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]