NEWS
Satpol PP Terbitkan Rekomendasi Tutup Aktivitas PT Sky Bali
Denpasar, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersinergi dengan jajaran Satpol PP Badung akhirnya menerbitkan rekomendasi untuk menutup semua operasional dan aktivitas PT Sky Bali. Keputusan tegas itu, diambil setelah diam – diam PT Sky Bali membuka diskotik dan menggunakan nama Sky Garden, namun tanpa izin lengkap, akhirnya diputuskan untuk tutup sementara pada Senin (26/12/2022). Sayangnya, saat Satpol PP Bali dan Satpol PP Badung melakukan pemanggilan malah mangkir pada Selasa (27/12/2022).
Karena panggilan itu disepelekan PT Sky Bali, maka selanjutnya, pada Rabu siang (28/12/2022) kembali Satpol PP Bali melibatkan semua pihak, termasuk Satpol PP Badung, tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Bali dan lainya memanggil kembali pihak PT Sky Bali. setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan kelengkapan izin, dipastikan memang tidak layak untuk buka. Dan kemarin langsung diputuskan untuk resmi ditutup.
Saat ditemui langsung, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, kelengkapan administrasi dari perizinan PT Sky Bali belum terpenuhi. Untuk itu hasil klarifikasi dan keputusan tim memutuskan untuk ditutup. Bahkan, pada Rabu malam (28/12/2022) dilakukan patroli dan pengecekan langsung aktivitas Sky Bali, jika tetap berani beroperasional maka akan ditutup paksa. “Kami memutuskan untuk ditutup,” tegas birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini.
Ia menjelaskan, PT Sky Bali menggunakan pola PMA (Penanaman Modal Asing) punya NIB (Nomor Induk Berusaha). Namun uniknya di lokasi yang sama ada 2 NIB yang juga aktif. Namun saat dibuka diam-diam itu, tidak ada izin terkait dengan PT Sky Bali. “Terkain dengan dua NIB ini nantinya akan dibuatkan peninjauan kembali dari DPMPTSP Provinsi Bali. Selanjutnya, apapun hasilnya akan disampaikan ke pusat, karena ada 2 NIB di lokasi yang sama,” jelasnya.
Tak hanya sampai di sana, mereka sempat menyodorkan izin – izin malah dari PT sebelumnya yang mengelola Sky Garden. “Itu memang aneh, lantaran malah izin sebelumnya dimunculkan. Jelas tidak nyambung dengan PT Sky Bali,” urainya sembari mengatakan pihak Sky Bali diwakili oleh Teguh Budiman. Karena kondisi inilah, rapat Satpol PP Bali dengan jajaran lainnya memutuskan dengan terbit rekomendasi yang ditujukan ke Satpol PP Badung. Rekomendasi ini sudah diterbitkan secara resmi dan sudah diserahkan ke Satpol PP Badung.
Rekomendasi itu memastikan aktivitas dari PT Sky Bali agar dihentikan alias ditutup. “Aktivitasnya agar dihentikan atau ditutup,” tegasnya. Selain itu, juga meminta agar Satpol PP Badung agar secara rutin melakukan pengawasan, untuk memastikan memang tutup atau tidak ada kegiatan restoran, bar, club malam dilokasi Sky Bali. “Rutin nanti ada pengawasan dari Satpol PP Badung, memastikan memang tutup,” pungkasnya.
Di sisi lain, pihak manajemen PT Sky Bali, yaitu Teguh Budiman saat dikonfirmasi usai pemanggilan enggan memberikan penjelasan. Dia berdalih hanya sebagai accounting, jadi tidak bisa berkomentar. “Saya hanya accounting, tidak bisa memberikan komentar,” katanya. Diketahui sebelumnya, pihak yang berani membuka adalah manajemen baru dengan pola nakal, dengan munculnya PT Sky Bali. Jika ditelusuri lebih dalam, maka di belakang PT Sky Bali ada Geoffrey Kelley yang adalah WNA Australia, dengan diatasnamakan adik iparnya Wilkin.
Sebelumnya mereka menguasai 34 persen saham Sky Garden dengan nama PT ESC Urban Food Station. Sedangkan saham mayoritas 66 persen milik pihak lain yang tidak tergabung di PT Sky Bali. Selain itu, menggunakan nama Sky Garden juga dianggap melanggar hukum. Lantaran nama ini jelas sudah ada hak paten alias hak kekayaan intelektual (HAKI) oleh PT ESC Urban Food Station, sehingga pihak yang membuka ini terancam masalah hukum. tim/jp
You must be logged in to post a comment Login