HUKUM
SatRes Narkoba Polres Kuningan Kembali Ciduk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
KUNINGAN, JarrakPos.Com – Penyalahgunaan Narkotika kembali terjadi di wilayah hukum Kuningan JawaBarat, kali ini di bulan September 2024 SatRes Narkoba Polres Kuningan mengamankan 8 tersangka yang terdiri 7 Pria dan 1 Wanita .
Dari ke 8 tersangka tersebut ada yang Residivis dalam kasus yang sama, malahan Residivis tersebut baru mendapatkan Remisi di hari Kemerdekaan RI bulan Agustus 2024 kemarin, ujar Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat Konferensi Pres di Mapolres Kuningan, Kamis (03/10/2024).
Dalam keterangannya Kapolres menyebutkan kasus yang terjadi tersebar di beberapa wilayah diantaranya di Kecamatan Kuningan ada 4 kasus, Kecamatan Garawangi 2 kasus, serta di Kecamatan Luragung 1 kasus. Ditambahkan Kapolres dalam bulan September 2024 ini pihaknya berhasil membongkar 7 kasus penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan SatRes Narkoba Polres Kuningan lumayan cukup banyak diantaranya 33 paket narkoba jenis Sabu dengan berat 13,15 gram serta ribuan obat keras diantaranya 258 butir Tramadhol, 688 butir Trihexyphenidyl, 100 butir Dextromethorphan.
Dalam aksinya para pelaku melakukan dengan cara bertemu langsung tatap muka atau dengan istilah jaman sekarang yang disebut dengan (COD). Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman Narkotika jenis Sabu dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI. No 35 tahun 2009 tentang ancaman narkotika. Dengan minimal ancaman hukuman selama 4 tahun. Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal selama 5 tahun. Undang Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun, Obat keras atau bebas terbatas dengan pasal 435 atau 436 Ayat 1 dan 2 Undang Undang RI. No 17 tahun 2023 mengenai Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun. (Agh@n)
You must be logged in to post a comment Login