Connect with us

    DAERAH

    Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Residivis Kasus Narkoba, Amankan Sabu 2,62 Gram

    Published

    on

    LABUHANBATU Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, pelaku seorang wanita berinisial HS alias Bu Rek(51), warga Dusun Data Nauli, Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2,62 gram narkotika jenis sabu, yang terbagi dalam dua bungkus plastik klip besar dan delapan bungkus plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan beberapa alat bukti lainnya, seperti satu pack plastik klip kosong, dua buah skop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik berwarna hitam, serta satu unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada tim Satresnarkoba atas pengungkapan kasus ini. “Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk berkeliaran, dan kami akan terus melakukan upaya preventif serta penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kasi Humas.

    Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga buah mancis, satu buah dompet kecil berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Senyum, warga Rantau Prapat yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

    Advertisement

    Kapolres melalui Kasi Humas menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, kita bisa mewujudkan Labuhanbatu yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka yang merupakan seorang residivis ini akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.

    Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun sudah pernah menjalani hukuman, tersangka kembali terlibat dalam aktivitas ilegal. Kepolisian akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan patroli rutin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]