Connect with us

NEWS

“Satu Jalur” Hadapi Covid-19, Gubernur Koster Apresiasi Rancangan Perwali Denpasar Batasi Kegiatan Masyarakat

Published

on

Denpasar, JARRAKPIS.com – Setelah mencermati dengan teliti, Gubernur Bali menyetujui usulan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan di Wilayah Desa, Kelurahan, dan Desa Adat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Langkah strategis “Satu Jalur” batasi kegiatan masyarakat itu sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kota Denpasar tertanggal 30 April 2020 Nomor: 180/383/HK.

Gubernur Wayan Koster mengatakan, persetujuan dikeluarkan pada tanggal 4 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali atas nama Gubernur dengan Surat Nomor: 188.342/10168/Bag.II/B.HK. Dijelaskan, Rancangan Perwali tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

“Rancangan Perwali tersebut memberi landasan hukum dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Rancangan Perwali memperkuat sekaligus merupakan tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Gubernur Bali dengan Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, Surat Edaran, Himbauan, dan Instruksi Gubernur Bali dalam percepatan penanganan Covid-19,” tegas Gubernur Wayan Koster di Denpasar, Jumat (8/5/2020).

Diketahui di Kota Denpasar telah terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 yang signifikan terutama melakui transmisi lokal warga Denpasar. Diharapkan pengaturan penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat melalui mekanisme usulan kepada Walikota setelah berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan/ Desa Adat dan juga setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Desa Adat Kota Denpasar.

Advertisement

Disampaikan juga bahwa hal lain yang sangat positif adalah pengaturan mengenai partisipasi masyarakat dalam penanganan Covid-19. “Partisipasi masyarakat ini tidak hanya dalam bentuk pemberian bantuan uang, pemikiran, dan bentuk lainnya namun juga mendorong masyarakat di Desa/Kelurahan/Desa Adat untuk membuat atau mengadakan Lumbung Pangan di wilayahnya. Ini tentunya dilandasi dengan semangat gotong royong yang telah ada dan harus tetap ditumbuhkan kembangkan oleh Krama Bali,” harapnya yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Gubernur Bali mengharapkan agar Rancangan Perwali segera diberlakukan dan dipersiapkan tata cara pelaksanaannya, sehingga masyarakat di Denpasar bisa memahami dengan baik dan mengikuti secara tertib serta disiplin yang tinggi. Gubernur Wayan Koster juga sangat mengapresiasi inisiatif Walikota Denpasar dengan mengeluarkan Perwali yang berkenaan dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui pembentukan produk hukum.

Sejalan dengan hal tersebut masyarakat Denpasar diharapkan mengikuti dengan disiplin sosial yang tinggi Perwali tersebut, agar pandemi Covid-19 di Denpasar dan Bali pada umumnya lebih cepat berakhir. Gubernur juga berharap Kabupaten lain (Buleleng, Bangli, dan Karangasem) yang telah mengalami peningkatan kasus positif Cobid-19 secara signifikan dapat memberlakukan peraturan yang sama dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. mas/ama/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]