Connect with us

    DAERAH

    Satu Personil Sat Narkoba Terluka Akibat Perlawanan Keluarga Tersangka Narkoba.

    Published

    on

    L Batu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.I.K Melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, S.H., M.H dan KBO Narkoba Polres Labuhanbatu IPTU Elimawan Sitorus S.H., M.H Menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil di amankan oleh personil Satres Narkoba.
    Pengungkapan Para Pelaku di Kab. Labuhanbatu Utara selama dua pekan dari tanggal 29 September 2022 s/d 12 Oktober 2022.

    Sebanyak 11 Tersangka dari 9 Laporan Polisi Dengan Total BB Narkotika Sabu 13,46 Gram Telah Berhasil diamankan yaitu
    1. Pada Tanggal 29 September 2022 dijln Umum DusunSidomulyo Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura, Dengan tersangka AB (Awaluddin Als Bolon) 32 Tahun Jln Puskesmas Kel. Tanjung Leidong dengan Barang Bukti 1 Plastik Klip Berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,11 Gram.

    2. Pada Tanggal 30 September 2022 Dsn. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Labura, Dengan tersangka HA (Haili Afriadi Als Eli Nasti), 54 Tahun, DS. Tanjung Pasir Pekan Ds. Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti :
    a. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,13 Gram
    b. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,03 Gram
    a. 1 buah botol minuman/ bong dan plastik klip kosong

    3. Pada Tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura, Dengan tersangka DP (Deni Pratama Als Somad), 20 Thn, Aek Kota Batu Kec. Na Ix-X Kab. Labura. Dengan Barang Bukti :
    a. 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,08 Gram
    b. 1 buah plastik klip kosong
    4. Pada Tanggal 30 September 2022 Ds. Padang Lela Kec. Na IX-X Kab. Labura. Dengan tersangka M (Misriadi Als Jumar), 41 Thn, Dsn. Iv Sosopan Ds. Pasang Lela Kec. Na Ix-X Kab. Labura. Dengan Barang Bukti :
    a. 5 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram
    b. 1 bungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong
    c. Uang pecahan sebesar Rp. 195.000,-

    Advertisement

    5. Pada Tanggal 01 Oktober 2022 Ds. Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka DA (Dedi Ansyah Als Dedi), 39 Thn, Ds. Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labura, Dengan Barang Bukti :
    a. 4 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,95 Gram
    b. 1 bungkus kotak rokok Sempurna
    c. Uang pecahan sebesar Rp. 1.595.000,-
    6. Pada Tanggal 02 Oktober 2022 Ds. Simonis Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka SP (Sanuddin Panjaitan Als Jait) 44 Thn, Ds. Rombisan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara. Dengan Barang Bukti :
    a. 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,68 Gram
    b. 10 buah plastik klip kosong
    c. 1 buah kaca Pirek

    7. Pada Tanggal 05 Oktober 2022 Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan tersangka AT (Awaliddin Tanjung Als Awal) 43 Thn, Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura dan Arh (Abdul Rahmad Hasibuan Als Ramli ) 36 Thn, Ds. Adian Torop Kec. Aek Natas Kab. Labura. Dengan Barang Bukti:
    a. 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,28 Gram
    b. 1 buah kaca pirek bekas bakar
    c. 1 buah bong terbuat dari botol minuman Mineral
    8. Pada Tanggal 06 Oktober 2022 Jalan umum Dsn. I Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan tersangka ISS (Iin Syahputra Siagian), 31 Thn, Dsn. Iv Ds. Lobu Huala Kec. Kualuh Huilu Selatan Kab. Labura. Dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1,06 Gram.

    9. Pada Tanggal 08 Oktober 2022 Link. I Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Tersangka MI (M. Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura dan JL (Jagumanti Lubis) 41 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura. Dengan Barang Bukti :
    1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 Gram, 1 buah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 Gram, 1 buah bong alat isap Sabu dari botol minuman mineral, 1 bungkus plastik besar berisi 42 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik besar berisi 43 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip besar kosong, 1 unit Timbangan elektrik, Uang pecahan sebesar Rp. 5.170.000,- dan 1 buah buku catatan Notes.

    Penindakan Di Gunting Saga Personil Sat Narkoba Menjadi Korban Keganasan Masyarakat

    Advertisement

    Pada Tanggal 08 Oktober 2022 Link. I Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura. Dengan Tersangka MI (M. Ilyas Mrp.S.Pd) 36 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura dan JL (Jagumanti Lubis) 41 Thn, Gunting Saga Kel. Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan Kab Labura. Salah satu Personil Sat Narkoba BRIPKA AZIZUN AMRIL SIREGAR mengalami luka memar dikepala karena di pukul oleh masyarakat yang menghalang-halangi pada saat penangkapan terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya walaupun pada saat penggeledahan didampingi oleh Aparat Desa, Namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka sehingga atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu. Untuk itu di himbau kepada masyarakat terkhusus Warga masyarakat Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satreskrim Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika.

    Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan Hukuman Penjara Selama 15 Tahun Al)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]