DAERAH
Sebanyak 167 Kuwu dikukuhkan Perpanjangan masa Jabatan oleh Bupati Indramayu Hj.Nina Agustina.
INDRAMAYU JarrakPost.Com- Pemerintah pusat melalui Mendagri telah mengesahkan Undang-undang no 3 tahun 2024 ( Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui bupati Hj.Nina Agustina mengkukuhkan Perpanjangan angkatan 167 kuwu masa jabatan 2 tahun . Acara tersebut berlangsung di Pendopo kabupaten Indramayu Kamis(20/06/24) hadir pada acara tersebut bupati Indramayu Hj.Nina Agustina, Sekda Indramayu Aep Surahman, Plt. Kadis DPMD Indramayu H.Jajang Sudrajat, Kabid Pemdes A.Sulaeman, Kepala Bappeda Iin Indrayani, Plt.Kadis BKSDM dr.deden Bonny Kuswara, Kepala Inspektorat Ari Risdianto, Para kepala SKPD se Indramayu, Para Camat se Indramayu dan para Istri kuwu yang di kukuhkan.
Pada kesempatan tersebut bupati Indramayu Hj.Nina Agustina menandatangani SK perpanjangan kuwu dan memberikan kepada perwakilan kuwu yang ditunjuk.
Dalam sambutannya bupati Hj.Nina Agustina” berpesan agar para kuwu harus benar- benar memanfaatkan perpanjangan jabatan ini dengan sebaik-baiknya, terutama dalam penggunaan dana desa, bila dalam penggunaan anggaran desa tersebut mengalami keraguan serta kesulitan dipersilahkan para kuwu berkonsultasi dengan dirinya atau dinas yang terkait” tegas Nina.
” Disamping itu dengan adanya perpanjangan ini para kuwu dapat membangun desanya lebih maju dan sejahtera lagi, hilangkan rasa arogansi dalam mengelola desa, kembangkan sifat komunikasi yang baik dengan unsur yang terkait, selain itu harus bersifat transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran desa, kita tahu mengelola tata pemerintahan itu bukan hal yang gampang” ujar Nina.
Sekali lagi saya ucapkan selamat atas pengukukuhan para kepala desa yang berjumlah 170 orang, ingat kita harus tunjukkan kerja baik, kerja nyata dan para istri kuwu tolong awasi suaminya dalam mengelola pemerintahan desa” sambung Nina Agustina.
Selain itu pada kesempatan itu pula di umumkan pemenang lomba desa tingkat Kabupaten Indramayu dengan juara 1 desa Cikawung kecamatan Terisi dengan mendapatkan uang pembinaan Rp.150.000.000, Juara 2 desa Krasak kecamatan Jatibarang dengan mendapatkan uang pembinaan Rp.30.000.000, dan juara 3 desa TelukAgung kecamatan Indramayu mendapat uang pembinaan Rp.20.000.000 selain itu diberikan bantuan mobil Maskara dari Pemprov Jawa Barat kepada 2 desa di Indramayu.
Semoga dengan perpanjangan masa jabaran kuwu di Indramayu dapat memacu para kuwu dalam membangun desa kearah yang lebih maju dan sejahtera dengan menggunakan dana desa secara maksimal dan terarah tidak hanya asal membangun Infrastruktur jalan dan saluran saja tetapi harus menyentuh pada harkat hidup masyarakat secara menyeluruh dengan Kerja baik dan Kerja nyata. *******(Gus Wahyu Ratusan)*****
You must be logged in to post a comment Login