Connect with us

    POLITIK

    Sebut Finn Beach Club Tak Menghargai Umat Hindu,  Sudirta Minta Tetap Diusut Menyeluruh

    Published

    on

    Anggota DPR RI Dapil Bali, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH.

    Jakarta, JARRAKPOS.com – Anggota DPR RI Dapil Bali, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, sangat menyesalkan penyelenggara pesta kembang api di pantai Tegal Gundul Desa Berawa, Kabupaten Badung, menyebutnya sebagai tidak tahu diri, serta meminta pejabat yang berwenang melakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finn Beach Club, penyelenggara pesta kembang api bersamaan dengan ritual ‘’mendak dewata-dewati’’ di pantai Tegal Gundul baru-baru ini. Ujar Sudirta, tampak jelas pesta kembang api itu tidak menghargai umat Hindu yang sedang melaksanakan upacara Mendak Dewata-dewati, dipimpin seorang Sulinggih. Tudingan itu buntut dari pesta kembang api pihak Finn Beach Club di pantai Tegal Gundul, yang tetap dipaksakan dan menolak ditunda sekitar 30 menit, sebagaimana diminta Prajuru Desa Adat Tegal Gundul, menunggu usainya ritual mendak dewata-dewati, dimana Ida Sulinggih sudah siap memulai ritual.

    “Kami meminta agar jadwal digeser 30 menit karena ada upacara. Dari pihak sana menyebut sudah terjadwal dan para tamu sudah tahu ada jadwal peluncuran kembang api, dan akan ada DJ, dihitung mundur,” kata Kelian Banjar Tegal Gundul, I Made Wira Atmaja, Kamis (17/10/2024), seperti dikutip detikbali.com. ‘’Finn Beach Club mungkin tidak sadar, bahwa pariwisata Bali bisa menghasilkan dollar bukan karena kehebatan sarana akomodasi dan hiburannya semata, tetapi jauh lebih berharga dari semua itu, mata-air pariwisata Bali adalah adat, agama, budaya, termasuk ritual-ritual yang memang dilaksanakan di pantai seperti itu. Selama ratusan tahun krama desa adat Bali merawat pantai sebagai ruang public untuk ritual agama dan budaya, dan bukan milik pihak hotel atau sarana hiburan lain yang kebetulan lokasinya di depan pantai itu,’’ kata Sudirta.

    Sudirta juga mendukung desakan Parisada Hindu Dharma Indonesia, agar Finn Beach Club menggelar Bendu Piduka atas pesta kembang api yang membuat gaduh itu, yakni Guru Piduka untuk Ida Bhatara Baruna, Bendu Piduka kepada Ida Sulinggih dan Bendu Piduka untuk Pitara/arwah yang diupacarai, dan mesti dilaksanakan secara transparan,’’ ujar Wayan Sudirta. Selain sanksi untuk menyelenggarakan upacara Bendu Piduka, karena sikap tidak menghargai simbol-simbol agama dan budaya di Bali sudah berkali-kali terjadi, agar ada efek jera yang sungguh-sungguh, Sudirta juga minta pejabat yang berwenang di Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, agar melakukan pengusutan menyeluruh terhadap Finn Beach Club atas pelaksanaan pesta kembang api pada hari H tersebut, termasuk apakah ada pelanggaran imigrasi pada tenaga kerja yang bekerja disana, termasuk pelanggaran-pelanggaran lain yang potensial terjadi.

    Sudirta juga mendorong pemanfaatan ruang public seperti pantai di Kawasan wisata, selalu ada koordinasi dengan Desa Adat yang mewilayahi. Sebab, walaupun sekarang menjadi ruang public pariwisata, karena Desa Adat sudah secara turun temurun merawat ruang pantai tersebut untuk penyelenggaraan ritual oleh masyarakat Hindu, Desa Adat melalui Bendesanya agar dilibatkan dan senantiasa diajak koordinasi terkait event-event yang diadakan oleh penyelenggara pariwisata. Itu guna menghindarkan miskordinasi, juga pihak penyelenggara wisata mesti menghormati desa adat,’’ cetus Sudirta. ‘’Ingat, pantai itu bukan milik hotel atau fasilitas pariwisata yang ada di depannya, tetapi pantai itu ruang publik, dimana desa adat sudah sejak ratusan tahun merawat dan memanfaatkannya, seperti untuk ritual melasti, melukat, nganyud, dan lain-lain,’’ imbuh Sudirta. tim/jp

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]