Connect with us

    DAERAH

    Segera Umumkan Tersangka Pada Kasus Korupsi BOP, Kejari Kabupaten Pasuruan Periksa Anggota DPRD Sebagai Saksi

    Published

    on

    PASURUAN(jarrakpos.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dalam kapasitas masih sebagai saksi, Jumat (4/2/2022).

    Anggota dewan pertama yang dimintai keterangan dalam dugaan korupsi BOP untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin) itu adalah Sa’ad Muafi. Politisi muda ini diperiksa penyidik kejari terkait dugaan dana bantuan dari pusat itu.
    Informasi yang didapatkan, Sa’ad tiba di kantor kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, ia menjalani pemeriksaan dengan menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik.

    Sa’ad terlihat meninggalkan kejari Kabupaten Pasuruan,sekira pukul 17.17 WIB. Ia terlihat mengenakan setelan kemeja biru dipadukan celana hitam dan kopiah hitam. Sa’ad tidak menghindari awak media yang sudah menunggu untuk menanyainya.
    Ia mengaku dipanggil sebagai saksi penerima. Ia mengakui, ponpesnya menerima BOP ponpes sebesar Rp 25 juta. “Pertanyaannya masih seputar dapat dari mana bantuan itu, dan sebagainya,” papar Sa’ad.
    Disinggung waktu pemeriksaannya yang cukup lama, anggota Fraksi PKB itu malah mengaku tidak lama. “Pertanyaannya tidak banyak, dan sebenarnya tidak lama. Cuma ngantrenya yang lama,” tambahnya.
    Kasi Intel Kejari Pasuruan, Jemmy Sandra membenarkan pemeriksaan anggota dewan yang dilakukan penyidik dalam kasus BOP yang sedang dalam penyidikan kejaksaan tersebut.
    Sayangnya, Jemmy enggan membeberkan materi pemeriksaan anggota dewan tersebut. “Masih diperiksa sebagai saksi. Kami perlu keterangan yang bersangkutan (Sa’ad Muafi),” kata Jemmy.

    Informasi yang ada, sudah ribuan madin dan ratusan ponpes yang diperiksa dalam pusaran kasus dugaan pemotongan BOP di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
    Sementara Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Denny Saputra menambahkan, Sa’ad berstatus sebagai saksi karena lembaganya adalah penerima bantuan. Penyidik memerlukan informasi dari yang bersangkutan.
    “Kebetulan lembaganya menerima bantuan. Maka kami perlu memeriksanya untuk mendapatkan informasi di lapangan, terkait teknis penyalurannya hingga indikasi pemotongan bantuan tersebut di tingkat bawah,” urai Denny.
    Denny mengakui, untuk saat ini hanya itu yang bisa disampaikan kejaksaan. Sebab semuanya masih dalam proses penyidikan. Ia berjanji akan menyampaikan detail saat waktu rilis nanti.
    “Dalam waktu dekat, kami akan merilis siapa saja tersangka dalam kasus pemotongan BOP ini. Yang jelas, kami masih perlu pendalaman dan mempercepat penghitungan kerugian negara,” tegasnya.(gus)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]