DAERAH
Sejumlah Wartawan dan LSM GNPK RI Geruduk Kantor Kejari Madina
PANYABUNGAN – JARRAK POS – Massa Aksi dari LSM Gerakan Nasional Pencegah Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, bersama dengan Solidaritas Jurnalis Bersatu menggeruduk Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk mempertanyakan independennya kejaksaan dalam beberapa perkara yang viral di Kabupaten Mandailing Natal.
Khususnya terkait perkara tentang penganiayaan wartawan dan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina.
Massa yang diperkirakan ratusan orang ini, mengepung kantor Kejari Madina di Jalan Williem Iskandar, Panyabungan, Senin (8/8). Dalam aksinya massa melihat ada upaya dari Kejari untuk mengkredilkan wartawan dalam perkara penganiayaan wartawan.
Dalam aksi ini, GNPK RI Sumut bersama Solidaritas Jurnalis Madina meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk turun ke Madina melakukan pemeriksaan para jaksa nakal yang bermain. Selain itu massa juga meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian untuk mengundurkan diri sebagai Kejari.
“Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun untuk pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan. Apakah ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman yang harus mereka terima,” ucap Ketua PWI Madina, M. Ridwan Lubis dalam orasinya.
Ridwan juga mengatakan, sebagai mitra kerja seharusnya Kejaksaan bisa memberikan keamanan bagi para wartawan di Madina. Sehingga wartawan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan kritis.
Salah seorang wartawan senior di Madina juga, Iskandar Hasibuan dalam orasinya juga meminta agar kepala kejaksaan negeri Madina, untuk menjelaskan terkait isu-isu yang didengar wartawan. Salah satu isunya adalah adanya upaya kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan tim kejaksaan.
“Selama kurang lebih lima tahun saya tidak pernah sakit kepala, tapi begitu mendengar tuntutan penganiayaan wartawan, Jeffry Barata Lubis selama setahun jadi sakit kepala saya. Saya berharap tim kejaksaan bisa memberikan penjelasan kepada kami terkait alasan penuntutan yang rendah ini,”ungkap Pemimpin Redaksi Malntang Pos ini.
Iskandar juga memberikan analogi, jika tuntutan begitu rendah untuk para penganiayaan wartawan ini maka dikhawatirkan banyak orang yang akan melakukan perbuatan itu, karena tuntutan yang diberikan hanya satu tahun. Selain itu Iskandar juga menyebutkan dengan rendahnya tuntutan itu dan tuntutan PETI yang begitu rendah ada oknum-oknum yang mendatanginya untuk melakukan penambangan kembali.
“Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditanggapinya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas,” tegas Iskandar.
Massa aksi pun disambut perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari Madina. Fati Zai dalam jawabannya menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendak itu, JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan,” jelasnya. ( Halimah).
You must be logged in to post a comment Login