DAERAH
Sekapur Siri Buat DPRD Dalam RDP Dengan Yayasan Nusa Nipa Sikka
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya.
Catatan kritis terhadap pertemuan Bupati (bersama istri), Pembina, Ketua Yayasan, Rektor dan WR 1 Unipa Indonesia dengan Komisi 10 DPR dan Pramono Anung Menteri Sekretaris Kabinet dalam upaya Penegerian Unipa
Ada beberapa pertanyaan hukum terhadap upaya penegerian dan eksistensi Yayasan Nusa Nipa Indonesia ini.
1. Bagaimana status Yayasan Nusa Nipa?
2. Apa saja isi dari AD Yayasan Nusa Nipa?
3. Apa dasar hukum pendirian yayasan Nusa Nipa?
4. Apakah dengan dalam upaya penegerian Unipa, maka Pemerintah dan DPRD Sikka tidak wajib melakukan RDP dengan pembina dan pengurus Yayasan?
5. Apakah dengan upaya penegerian Unipa, maka tanggungjawab hukum masa lalu yang belum klir dianggap selesai atau dinihilkan saja?
Kajian hukum ini bukan soal suka atau tidak suka tetapi wajib meletakan sejarah dan hukum kaitan pendirian unipa yg bener walaupun membuat oknum oknum di Nian Tana merasa emosi dan tidak nyaman dengan kajian hukum ini. Ada adagium Latin “lex dura, sed tamen scripta” (hukum memang keras tetapi memang demikianlah tertulis)
1. Pertemuan Roby Idong bersama istri, pembina, ketua yayasan, rektor serta wakil rektor Unipa dengan menteri Pramono Anung sebagai terekam dalam foto beredar di Nian Tana dan pertemuan dengan komisi 10 DPR adalah langkah yang sangat baik dan perlu diapresiasi warga nian tana sikka. Namanya berusaha itu hal yang pasti baik. Tetapi apakah dengan kepergian orang orang “hebat” ini ke ibu kota negara, maka moratorium penegerian Unipa lancar (wau allam). Semua kita hanya berharap harap cemas.
Suka atau tidak secara de jure dan de facto Yayasan Nusa Nipa dan Unipa adalah dalam penguasaan Pemkab Sikka. Artinya tetap dan wajib dalam kontrol dan pengawasan Bupati /wakil bupati serta DPRD Sikka. Apalagi dipertegas dengan LHP BPK, Unipa adalah aset atau barang milik pemerintah berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang sampai hari ini belum diroya atau dicoret dari daftar inveatsris Pemkab Sikka.
Disini awal adanya dugaan melawan hukum karena tidak pernah ada laporan ttg perjalanan pengelolaan Unipa khususnya keuangannya sejak berdiri sampai dengan saat ini (temuan BPK). Apalagi UU Yayasan mewajibkan (imperatif) bahwa setiap yayasan diaudit oleh auditor eksternal atas pengelolaan dana publik kepada Pemkab Sikka? Jika dugaan tidak pernah dipraktikkan ketua yayasan dan pembina, maka dugaan yang dikualifikasi dengan penggelapan dana (Pasal 374 KUHP).
Nantikan saja rekomendasi para anggota dewan yg cerdas, logik dan argumentatif ini. Kami sangat yakin semua anggota dewan hati putih jujur pasti tidak diganggu dan mau terima “rayuan amplop” demi warga dan Pemkab Sikka.
2. AD yayasan ibarat UUD dari negara. Yang mana isinya memuat modal dasar atau modal awal, maksud tujuan usaha, pengurus pembina jangka waktu berdiri yayasan serta berakhirnya dll. Jika dilihat dari modal memang jelas dikatakan bahwa modal adalah berasal dari inisiator atau sumbangan pihak ketiga.
Disinilah celah hukum yang terkadang dimainkan oleh oknum oknum inisiator Yayasan untuk diduga kearah “memperkaya diri dan kroni kroninya. Dalam konteks Yayasan Nusa Nipa, apakah dengan berdirinya Yayasan Nusa Nipa di atas aset Dinas Kesehatan, mata otomatis menjadi milik Yayasan Nusa Nipa? Sehingga ada oknum oknum dengan logika berpikir hukum sederhana mengatakan Unipa sdh “klir” adalah sangat keliru. Alasannya jika aset itu adalah Dinas Kesehatan (aset negara) tidak otomstis menjadi milik Yayasan. Mengapa kembali kepada asas hukum lex specialis deroga legi generali (hukum khusus mengenymapingkan hukum umum (yayasan Nusa Nipa). Artinya kaitan dengan aset dinas kesehatan, maka wajib berpedoman pada peraturan menteri keuangan bagaimana mekanisme hibah atau penghapusan aset. Jika dalam pertemuan DPRD dan Pemkab Sikka ketika awal pendirian Unipa tidak ada memory van tochlichting atas semua perbuatan hukum pengaliahan aset dinas kesehatan kepada Yayasan Nusa Nipa, maka secara de jure dan de facto Yayasan dikuasai Pemkab Sikka sampai saat ini.
Contoh konkrit yayasan Taman Mini Indonesia Indah, Suharto memberikan kepada anak anaknya yang mengelola, akhirnya di jaman menteri keuangan Sri Mulyani dan presiden Jokowidodo aset TMII sdh diambil alih Negara dan masih banyak yayasan jaman suharto diambil kembali Negara.
3. Dasar berdirinya Yayasan Nusa Nipa tertera di dalam Akta No. 5 dan sudah pasti terdaftar disahkan Kementrian Hukum dan HAM RI.
Kami sangat paham bahwa ketika konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM disarankan agar Akta No. 5 direvisi ke Akta No. 21 dengan hanya menyebut nama pribadi Pembina serta Ketua yayasan dan lain lain. Pertanyaannya, apakah tidak ada sama sekali penjelasan kementrian hukum dan ham bahwa disamping nama nama pribadi dimaksud diarahkan agar tetap memasukkan selama yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pejabat Tata usaha Negara di Pemkab Sikka? Ini harus jelas terlebih dahulu.
Jujur saja kami sangat yakin ada dukumen pernyataan dari Kementrian Hukum dan Ham yang sekarang ditangan anggota DPRD Sikka. Tolong dokumen ini di buka saat RDP dengan Bupati dan pihak Yayasan Nusa Nipa. Dan jika serius tuntaskan ini dewan wajib hadirkan oknum oknum pejabat tata usaha negara ketika itu pergi ke Jakarta berkonsultasi perubahan akta 5 ke akta no. 21 tersebut. Apakah perubahan akta sepengetahuan DPRD Sikla ketika itu?
Apakah perubahan akta ke no. 21 semua pendiri dan/ atau pembina hadir mengetahuinya. Karena pa Ansar Rera juga pemnina. Ingat, hukum itu fakta bukan asumsi atau mau seleranya kita saja sebab hal ini serius tidak bisa dianggap sepele. Justru disini letak adanya dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta dan menggunakan akta tersebut ( Pasal 263 dan 266 KUHP)
4. Ketika masih dalam upaya penegerian Yayasan Nusa Nipa dan Unipa, maka anggota DPRD Sikka yang merepresentasi hak dan kewajiban rakyat Sikka untuk tetap melaksanakan RDP dengan Bupati/wakil bupati sikka bersama dengan pembina dan ketua yayasan Nusa Nipa berdasarkan prosis tugas tanggungjawab serta wewenang yang masing masing demi meletakkan sejarah dan terkhusus hukum pendirian Yayasan dan Unipa yang transparan, akuntabilitas serta jujur demi tidak adanya dugaan tidak melawan hukum dan penyalagunaan wewenang.
5. Dengan upaya penegerian Unipa tidak serta merta menihilkan atau meniadakan tanggunggugat dan tanggungjawab pada pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang atas pendirian dan pemanfaatan Yayasan dan Unipa sampai saat ini di mata hukum.
Adapun alasan yuridis dalam hal letterlijk penghapusan tuntutan hukuman terhadap seseorang pelaku delik, diatur didalam Pasal – Pasal KUHP ( UU. RI No. 1 Tahun 1946 ), yakni Pasal 44 sampai dengan pasal 51, Jo. Pasal 78. Dan salah satunya juga diatur oleh *Pasal 77 KUHP ( UU. RI. No. 1 Tahun 1946 ) dan Pasal 132 ayat (1) huruf b UU 1/2023 ( KUHP. Baru ). Yakni : ” subjek hukum pelaku delik telah meninggal dunia “.
Catatan sederhana yang barangkali tidak ada manfaatnya dalam gelaran RDP DPRD SIKKA DENGAN PIHAK YAYASAN NUSA.
VIVA DPRD SIKKA, VIVA UNIPA INDONESIA.
AFRI ADA-JRP
You must be logged in to post a comment Login