Connect with us

    DAERAH

    Sekber IPJT Pekalongan Raya Adakan Focus Group Discussion (FGD)

    Published

    on

    BATANG – Dalam rangka menjalin sinerginitas dan soliditas anggota dan Pengurus Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah( Sekber IPJT) Dewan Pimpinan Cabang Pekalongan Raya pada 17-18 Desember 2021 mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang berlokasi di perkebunan Teh Pagilaran, tepatnya di Villa Alamanda , Pagilaran Kecamatan Blado Kabupaten Batang.

    Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari , pada hari pertama diisi oleh Pengurus Sekber IPJT Pusat pada Jumat 17 Desember dan pada Sabtu 18 Desember 2021 diisi dari Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan.

    Ketua Sekber Pekalongan Raya, Ali Rosidin pada kesempatan acara FGD mengatakan bahwa kegiatan FGD ini adalah dalam rangka mengevaluasi kinerja Pengurus dan meningkatkan sinerginitas dan soliditas anggota Sekber IPJT Pekalongan Raya.

    ” tujuan dari kegiatan FGD disamping dalam rangka meningkatkan kesolidan anggota dan mengevaluasi kinerja Pengurus juga guna meningkatkan kerjasama antara insan Pers dengan Pemerintah setempat serta mengangkat issu issu yang sedang hangat” ujar Ali pada Jum’at ( 17/10) malam.
    Selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan FGD juga guna mencari solusi dalam menemukan suatu permasalahan di lapangan.

    Advertisement

    ” disaat teman teman wartawan menemukan suatu kasus dilapangan setelah kita melakukan konfirmasi dan klarifikasi maka apa yang didengar, dilihat dan fakta serta data yang akurat, maka tugas wartawan untuk tidak segan segan memuatnya dalam sebuah tulisan atau berita” pintanya.

     

    Dok.jarrakpos/fri

    Sementara itu Sekjen Sekber IPJT Pusat, M.Safik mengatakan bahwa lahirnya Sekber IPJT adalah pada saat seluruh wartawan se Indonesia merasa gundah dan resah karena sikap Dewan Pers yang.belum dapat mengakomodir wartawan dan media diluar konstituen Dewan Pers.

    ” Saat itu seluruh wartawan dan pemilik media mengadakan Mubes dan Kongres Pers di Jakarta, sehingga lahirlah Dewan Pers Indonesia(DPI) dan Sekber Insan Pers” terangnya.
    Lebih jauh dikatakan bahwa wartawan harus selalu berpegang pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

    ” dalam menjalankan tugas seorang wartawan harus selalu berpedoman pada Undang undang 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik sehingga produk jurnalistiknya dapat dipertanggujawabkan” terang M.Safik.
    Wartawan jangan sampai terjebak kasus pidana seperti pemerasan, pengancaman, penipuan dan lainnya.

    Advertisement

    ” maka seorang wartawan harus tau masalah hukum dan regulasinya sehingga tidak sampai terjebak hukum”sambung M.Safik
    Acara dilanjutkan tanya jawab dan diakhiri dengan hiburan. ( fri)

    Editor : Feri

    Sumber : Edy (IPJT)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]