Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemerintah Provinsi Bali melakukan lelang jabatan secara terbuka yakni untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B 3464 /KASN/10/2020, Hal : Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tanggal 26 Oktober 2020.
“Kami mengundang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka ini,” kata Dewa Indra, Rabu (11/11/2020). Menurutnya, ketentuan seperti berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedang atau pernah menduduki jabatan administrator (setara eselon III.a) atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun, pangkat minimal pembina Tk. I (IV/b), pendidikan minimal Diploma (DIV)/ Sarjana (S1), berusia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
“Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (surat pernyataan atasan langsung), sehat jasmani, rohani & bebas Napza (surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah), telah menyerahkan SPT tahunan terakhir (bukti penyetoran), telah menyerahkan LHKPN/LHKASN terakhir (bukti penyetoran), Penilaian Prestasi Kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik selama dua tahun terakhir,” sebutnya. mas/jmg/*