Connect with us

HUKUM

Sekda Tabanan Sebut Tidak Ada Penyimpangan Rumah Jabatan Wakil Bupati

Published

on

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si. ist

Tabanan, JARRAKPOS.com – Kasus dugaan korupsi Rumah Jabatan Wakil Bupati Tabanan di era kepemimpinan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Komang Gede Sanjaya kembali mencuat ke permukaan. Hal ini dipicu isi pemberitaan salah satu media online yang menyatakan Forum Anti Korupsi Nusantara meminta Polda Bali dan Kejati Bali segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi Rumah Jabatan Wakil Bupati Tabanan yang saat itu dijabat Komang Gede Sanjaya.

Merespons berita yang beredar luas sejak Jumat, 16 Agustus 2024 itu, Wayan Sukayasa, ST., SH.,M.I.KOM., selaku Pemerhati Anti Korupsi Bali sekaligus Sekretaris Wilayah Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin) Provinsi Bali terpanggil untuk melakukan konfirmasi. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Wayan Sukayasa mengajukan Surat Permohonan Informasi atas isi pemberitaan media online yang ditujukan ke Kapolda Bali.

 

Dikonfirmasi terpisah, menyikapi pemberitaan tersebut, Pemerintah Tabanan tegas menyatakan bahwa penyewaan rumah pribadi tidak melanggar aturan. Menanggapi isu yang mencuat terkait dugaan penyimpangan dalam penyewaan rumah pribadi oleh pejabat, Pemkab Tabanan merespons dengan cepat dan jelas melalui pernyataan resmi Selasa, 20 Agustus 2024.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si, dengan lantang menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil terkait penyewaan rumah pribadi tersebut telah sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. “Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam setiap kebijakan kami. Tidak ada penyimpangan dalam penyewaan rumah pribadi ini,” ujar Susila dengan penuh keyakinan.

Pernyataan ini tidak hanya disampaikan sebagai bentuk klarifikasi, tetapi juga sebagai langkah konkrit Pemkab Tabanan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dijalankan tetap sesuai dengan prinsip good governance.
Susila menambahkan bahwa Pemkab Tabanan tidak akan segan-segan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dan akan diterapkan, demi menjaga kualitas pelayanan publik yang optimal.

Dalam mendukung pernyataan Sekda, Inspektorat Pemkab Tabanan melalui Inspektur Pemkab Tabanan, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si, turut memberikan penegasan bahwa proses penyewaan rumah pribadi yang sempat menjadi sorotan telah ditangani dengan seksama oleh pihak yang berwenang. “Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam penyewaan rumah tersebut. Kami pastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui proses yang sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Ngurah Supanji.

Ngurah Supanji, yang dikenal dengan panggilan akrabnya, menjelaskan lebih lanjut bahwa Pemkab Tabanan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam pengelolaan proyek pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selalu diawasi secara ketat.

Advertisement

“Kami siap untuk diaudit kapan saja. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan juga kepada negara,” tegasnya. Isu penyewaan rumah pribadi ini kembali mencuat di tahun 2024, khususnya jelang Pilkada Tabanan 2024 dan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemkab Tabanan, diharapkan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.

Pemkab Tabanan menyadari bahwa di era digital seperti sekarang, penyebaran informasi yang tidak akurat bisa dengan cepat menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, Susila mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar dan tetap mempercayai informasi yang datang dari sumber resmi. Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan akan terus berkomitmen dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kebijakan-kebijakan yang ada menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. “Kami memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil selalu sesuai dengan aturan yang berlaku dan kami siap untuk dievaluasi kapan saja,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemkab Tabanan berharap bahwa masyarakat dapat tetap tenang dan percaya bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah daerah didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Tabanan. ken/tim/jp

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply