Connect with us

    NEWS

    Selain Bupati Muara Enim Ahmad Yani KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Sebagai Tersangka Suap Proyek

    Published

    on

    JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD (suap ketok palu) untuk Kabupaten Muaraenim. Ada 15 tersangka baru dalam kasus ini.

    Adapun, 15 tersangka baru tersebut yakni para mantan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim. Mereka adalah, lima anggota DPRD Muaraenim periode 2019 sampai 2023, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).

    Kemudian, 10 anggota DPRD Muaraenim periode 2014 hingga 2019 yakni, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

    “KPK kemudian melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021, dengan mengumumkan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konfers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).

    Advertisement

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai ‘uang aspirasi atau uang ketuk palu’ yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi,” ujar Alex.

    Alex mengatakan Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani agar kembali mendapat proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019 lalu.

    Yani lantas memerintahkan Elfin aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

    Advertisement

    Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah.

     

     

     

    Advertisement

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]