Connect with us

    NEWS

    Selain Catut Nama Rochineng, 48 CPNS Bodong Dipastikan Tak Ada Kaitan Era Gubernur Pastika

    Published

    on

    [socialpoll id=”2542672″]


    Renon, JARRAKPOS.com – Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Bali, Ir. Ketut Lihadnyana akhirnya angkat bicara, terkait kasus surat pemanggilan 48 CPNS bodong yang sudah menggemparkan instansi Pemprov Bali. Bahkan, Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengungkap langsung kasus tersebut, sehingga pihaknya harus meluruskan pemberitaan atas laporan yang ditujukan ke Polda Bali, Selasa (5/4/2019). Dikatakan Lihadnyana dari kasus tersebut pihaknya hanya melaporkan kasus penipuan, bukan pemalsuan surat. “KUHP pasal 263 pemalsuan surat, karena BKD dirugikan. Karena (surat, red) mengatasnamakan BKD,” jelasnya saat ditemui di Kantor BKD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/4/2019).

    .

    Ditegaskan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa itu, dari laporan ke Polda Bali dipastikan BKD Bali saat ini tidak pernah mengeluarkan surat tersebut (perekrutan untuk 48 PNS). Dijelaskan kejadian berawal saat tiga orang yang membawa surat palsu penerimaan CPNS ke BKD Bali dan diterima salah satu staf bernama Gus Tra. Karena pada akhirnya ada total 48 orang yang datang, akhirnya mereka dikumpulkan di ruang rapat oleh Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKD Bali Ady Mastika. Setelah diabsen masyarakat yang membawa surat bodong ini langsung diberikan penjeladan bahwa mereka ditipu. “Setelah semuanya absen baru dikasi penjelasan dan bahwa bapak (mereka, red) ini ditipu, 48 orang ini nomornya sempat dicatat, ada yang menangis dan ada yang langsung lari pulang,” ungkap Lihadnyana.

    Baca juga : Diduga Melibatkan Banyak Mantan Pejabat, LSM JARRAK Dukung Gubernur Koster Bongkar Kasus 48 CPNS Bodong

    Sayangnya setelah dikasi tahu mereka ditipu tidak ada satu orang pun yang mau memberikan penjelasan asal surat tersebut. Bahkan saat dilontarkan pertanyaan apakah mereka mengikuti tes juga dijawab tidak. Sehingga atas dasar surat tersebutlah akhirnya BKD Provinsi Bali melaporkan pemalsuan surat ini ke Polda Bali dan dipastikan surat yang mencantumkan nama mantan BKD lama (Ketut Rochineng) dipalsukan serta terlihat pada stempel surat yang lebih kecil, termasuk name tag yang digunakan para peserta CPNS. “Ada oknum saya tidak tau. Nama Pak Rochineng dicatut, itu surat palsu yang di scanner. Saya sudah lapor ke Polda, tinggal Polda mengembangkan dan menyelidiki itu,” jelasnya.

    Advertisement

    .

    Lihadnya mengaku sampai berita ini diturunkan belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian. Ia juga menegaskan surat palsu pemanggilan CPNS bodong itu, keluar setelah BKD lama dan dipastikan tidak ada kaitannya di era mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, karena sudah usai menjabat. Kendati demikian Lihadnyana menegaskan bahwa BKD sangat dirugikan dan tidak akan tinggal diam. Ia juga berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi yang bisa merugikan masyarakat baik dari sisi waktu maupun finansial. “Pertama institusi BKD telah dirugikan, kedua dikira BKD akan diam dengan kasus ini, dan ketiga kita berharap agar masyarakat tidak ada lagi jadi korban,” tandasnya.

    Baca juga : Surat Mengatasnakan Ketut Rochineng, 48 CPNS Bodong Diduga Jadi Korban Penipuan di Era Gubernur Pastika

    Sayangnya sampai berita diturunkan, baik Made Mangku Pastika maupun Ketut Rochineng belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Saat dihubungi nomor WhatsApp (WA) asisten mantan Gubernur Bali itu belum bisa memberikan keterangan, termasuk WA Rochineng belum dibalas. Namun sebelumnya telah diberitakan, bahwa Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan laporan Kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadnya terkait kasus pemalsuan surat pemanggilan 48 CPNS Bodong. Menurutnya, laporan BKD Provinsi Bali telah diterima SPKT Polda Bali terkait tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. “Pelapor atas nama I Ketut Lihadnyana, pekerjaan PNS, kejadian Hari Senin, 25 Maret 2019 pukul 09.00 WITA. Tempat kejadian di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali,” ungkapnya.

    .

    Karena itulah, Ketua BPW LSM JARRAK Provinsi Bali, I Made Rai Sukarya menuding kasus 48 CPNS Bodong ini, diperkirakan melibatkan banyak orang penting atau mantan pejabat di Bali, karena kasus penipuan tersebut dinilai sangat janggal. Pasalnya, ada surat pemanggilan 48 CPNS, padahal tahun ini tidak ada kabar Pemprov Bali mengumumkan penerimaan CPNS baru. Ditambah lagi adanya bukti 48 lembar fotocopy surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali lengkap dengan tandatangan Ketut Rochineng. Anehnya Rochineng sudah berhenti sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, saat Made Mangku Pastika masih menjabat Gubernur Bali. tim/net/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]