Connect with us

    HUKUM

    Selain Polda Bali Bidik Kasus di Desa Adat Intaran, ORI Bali Bongkar Maladministrasi di Kawasan Muntig Siokan

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Setelah aparat penegak hukum dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan pendalaman untuk membongkar pelanggaran hukum yang terjadi, terutama dugaan kasus Pungli dan bangunan beton permanen penghubung kapal atau jetty speed boat, termasuk bangunan destinasi Taman Inspirasi Muntig Siokan hingga menyewakan satwa langka Unta, pada pukul 12.00 Wita, Senin (11/7/2022). Ombudsman RI Perwakilan Bali (ORI Bali), juga ikut menyoroti kegaduhan kasus yang terjadi di kawasan Muntig Siokan yang semakin terang benderang. ORI Bali menduga telah lama terjadi praktek maladministrasi

    “Untuk itu, memang dalam Kawasan Muntig Siokan agar ada payung hukumnya mulai dari awig – awig maupun Perda sehingga menjadi PAD Denpasar,” kata Kepala ORI Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Kantor ORI Bali, Denpasar, Senin sore (11/7/2022). Sharing pendapatan atau pemasukan itu penting baik untuk Pemda maupun Desa Adat dalam mensejahterahkan masyarakat. “Ombudsman mendorong, agar semua harus ada payung hukumnya. Pemerintah Kota apa sudah ada aturannya. Begitu pihak Desa Adat. Jika sudah ada aturannya penting sharing pendapatan. Desa Adat tentu tidak boleh ego, ambil pendapatan sendiri,” ungkapnya.

    Diharapkan penerapan regulasi dioptimalkan, pengawasan dan kedepankan dialog. Aktivitas di kawasan tersebut agar selalu mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2021-2041. Begitu juga dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

    Termasuk Undang- Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014. Upaya itu dalam mencegah Maladministrasi yang merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Pada dasarnya maladministrasi merupakan bagian dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Maladministrasi diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017.

    Advertisement

    Gerak cepat aparat penegak hukum dari Ditreskrimsus Polda Bali bahkan menyalip dari Kejari Denpasar atau pun Kejati Bali. Rombongan Ditreskrimsus Polda Bali turun ke lapangan sekitar Pukul 12.00 WITA datang menghampiri dari Loket Pembayaran Taman Inspirasi Muntig Siokan. Selanjutnya baru menelusuri areal lainnya yang melewati jembatan kayu. Ada petugas polisi yang mengambil gambar, sedangkan aktivitas kunjungan wisatawan nampak berjalan normal. Kedatangan Ditreskrimsus Polda Bali ini, setelah menjadi perbincangan dan sorotan publik terhadap aktivitas wisata kawasan Muntig Siokan.

    Setelah ditelusuri jajaran Polda Bali itu, para pengelola kawasan Muntig Siokan, termasuk pihak Bendesa Adat Intaran bersama oknum yang bermain dibalik layar kasus ini terancam akan dipanggil Polda Bali untuk membuka tabir kebenaran tersebut. Dari para penuturan pengunjung diketahui tiket masuk ke Taman Inspirasi Muntig Siokan sebesar Rp10 ribu untuk dewasa dan Rp5 ribu untuk anak-anak. Dari tiket masuk itu tertera biaya masuk untuk perawatan dan pelestarian objek wisata yang ditandatangi Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, SE.

    Sangat disayangnya ketika lama ditunggu oleh awak media, pihak Bendesa Adat Intaran tidak kunjung datang, hingga para petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali usai melakukan pendalaman kasus ini. Sebelumnya diketahui, Anggota DPRD Kota Denpasar, Anak Agung Susruta Ngurah Putra telah meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap dugaan pelaranggaran yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan Sanur. Kawasan itu dimanfaatkan sebagai destinasi wisata, walaupun belum mendapatkan ijin namun tidak ada aksi demo penolakan.

    “Apabila ada pelanggaran- pelanggaran, tegakkan aturan sesuai payung hukum yang ada,” kata Agung Susruta di Denpasar, Jumat (8/7/2022). Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar tahun 2021-2041. Begitu juga dalam Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

    Advertisement

    Termasuk Undang- Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014. Untuk itu, peneggakan hukum yang sudah agar ditegakkan dengan baik dalam mencegah kerusakan lingkungan maupun kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar. Ia mengakui, aktivitas kawasan itu yang dikelola oleh Desa Adat belum ada PAD masuk ke Kota Denpasar. “Pengelolaan boleh saja dilakukan oleh Desa Adat, tapi harus ada PAD yang masuk,” imbuhnya.

    Meksipun Pemkot Denpasar secara resmi mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI mengenai penguasaan dan pemilikan atas tanah timbul di Muntig Siokan Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya sesuai surat Rekomendasi Kementerian ATR/BPN Nomor 113/500/XI/2019. Sedangkan Pemkot Denpasar melalui Wakil Walikota IGN Jaya Negara menyerahkan sertifikat tanah timbul di Muntig Siokan secara resmi kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, Kamis (13/2/2020) di Dream Island Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Walaupun sudah diserahkan kepada desa, seharusnya aset tersebut bisa ikut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar.

    Namun selama, Pemkot tidak menerima PAD. Dengan demikian, Sekretaris Gercin Bali Wayan Sukayasa SH pun ikut mendorong aparat penegak hukum melakukan penertiban. “Kalau memang tidak ada ijin tapi ada pungutuan jelas itu Pungli, Bagaimana pemerintah melakukan pungutan kalau tidak ada ijin,” ungkap Sukayasa di Denpasar, Sabtu (9/7/2022). Untuk itu, aparat penegak bisa segera mengambil tindakan, dalam mencegah kesan “buta tuli” dari sikap aparat penegak hukum. Dikatakan, Sukayasa dugaan Pungli semakin kuat ketika Pemda Kota Denpasar belum memiliki payung hukum Perda terkait Pengelolaan Kawasan Wisata.

    Selama ini, apa dasarnya melakukan pungutan dan kemana uang tersebut terkumpul serta digunakan untuk apa. Mestinya pemerintah dan aparat penegak hukum tanggap dan sikap menangani masalah – masalah tersebut yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan hidup. Apalagi aktivitas tersebut yang belum mendapatkan ijin berada di Pantai Mertasari yang merupakan daerah hilir yang menjadi kawasan suci, ditambah berdampingan Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Gusti Ngurah Rai. Untuk diketahui, dalam visi misi Gubernur Bali yang berkaitan dengan lingkungan.

    Advertisement

    Di antaranya adalah: Mengembangkan tata kehidupan Krama Bali secara sakala dan niskala berdasarkan nilai-nilai filsafat Sad Kertih yaitu Atma Kertih, Danu Kertih, Wana Kertih, Segara Kertih, Jana Kertih, dan Jagat Kertih. Wana Kertih merupakan salah satu bagian dari Sad Kertih yang merupakan ajaran Hindu di Bali yang dapat ditelusuri sumbernya dalam lontar Purana Bali. Secara harafiah, Wana Kertih memiliki arti upaya untuk menjaga kesucian dan kelestarian hutan. Segara Kertih, upaya untuk menjaga kesucian dan kelestarian laut. Pemda setempat semestinya selalu berperan dalam penyelamatan lingkungan, diharapkan tidak melupakan Bhisama leluhur.

    Dengan memahami panca yadnya, bagian dari Bhuta Hita pelestarian ruang, sehingga dari konsep Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali bisa diterapkan dengan baik. aya/tim

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]