Connect with us

    NEWS

    Selain Puan dan Pramono, Setnov Sebut Beberapa Nama Penikmat E-KTP

    Published

    on

    [socialpoll id=”2481371″]


    JAKARTA, JARRAK POS – Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Setya Novanto menyebut dua politisi PDIP, Puan Maharani dan Pramono Anung (bukan Ganjar Pranowo-red) turut menerima uang masing-masing sebanyak 500 ribu dolar AS dari proyek pengadaan KTP-el.

    Menurutnya, informasi itu ia dapat dalam pertemuan di kediamannya dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, dan dua pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

    “Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto, di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani 500 ribu dan Pramono Anung 500 ribu,” kata Novanto, saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/03/2018). Majelis hakim kemudian mengonfirmasikan kembali pengakuan Setnov itu. “Anda itu dari keterangan siapa?,” tanya hakim.

    Advertisement

    “Dari Made Oka Yang Mulia,” timpal Novanto. Bukan cuma itu, Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga blak-blakan soal pembagian jatah untuk para pimpinan Badan Anggaran DPR dan pimpinan Komisi II DPR RI ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir. Pembagian uang diantaranya dilakukan oleh Andi dan Irvanto.

    “Pertama adalah untuk komisi 2 pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu diantaranya melalui Irvanto,” urai Setnov.

    Setnov didakwa melakukan korupsi proyek KTP-el bersama sejumlah pihak yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Saat pembahasan proyek itu bergulir di DPR, ia menjabat Ketua Fraksi Golkar sehingga diduga memiliki pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek KTP-el yang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

    Baca Juga: Duh, Jenderal Gatot Ditolak Prabowo, Tak Dilirik Jokowi
    Pria yang juga akrab disapa Setnov itu disebut menerima uang sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) serta jam tangan merek Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. rak/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]