Connect with us

    DAERAH

    Selain Sanksi Denda, Rekanan Proyek Wantilan Pura Puserin Jagat Diputus Kontrak

    Published

    on


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Mangkraknya proyek wantilan di Jaba Pura Sad Kahyangan Puserin Jagat, Pejeng, Gianyar, akhirnya terang benderang setelah Kadis PU Gianyar, I Nyoman Nuadi memaparkan dasar proyek tersebut merupakan usulan dari masyarakat. Dikatakan, artinya dana proyek tersebut menggunakan dana hibah, sehingga pengerjaannya dilakukan oleh rekanan yang memenangkan tender. Sedangkan pihaknya secara teknis dan aturan sudah melakukan binaan dan pengawasan. Namun sayangnya sekitar Desember 2018, saat tahap I proyek tersebut tidak bisa diselesaikan dengan baik, sehingga harus dihentikan karena putus kontrak. Padahal Dinas PU Gianyar sudah memberikan perpanjangan waktu sesuai dengan aturan selama 60 hari. Penambahan waktu tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari tim anggaran yang terdiri dari Sekda dan Bupati juga mengetahuinya,” jelasnya saat ditemui di Denpasar, Selasa (5/2/2019).

    Nuadi yang saat itu didampingi Kabid Cipta Karya Dinas PU Gianyar, Dewa Yuda juga mengungkapkan, ketika sudah diberikan kesempatan perpanjangan waktu, tetapi proyek tersebut tetap saja mangkrak, akhirnya rekanan tersebut putus kontrak. Pihaknya pun, akan memberi sanksi denda kepada rekanan yang mengerjakan proyek wantilan yang mangkrak di Jaba Pura Sad Kahyangan Puserin Jagat, Pejeng. “Sebagai sanksi akibat tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut, kami kenakan finalti dan langsung diblack list selama 2 tahun tidak bisa mengambil proyek di seluruh Indonesia. Itulah resikonya rekanan kami yang tidak bisa menyelesaikan proyek tepat pada waktunya,” tandasnya seraya menambahkan saat ini sedang proses menghitung berapa kerugian dari proyek tersebut.

    Baca juga :

    Kinerja PU Gianyar Dipertanyakan, Proyek Wantilan Pura Puserin Jagat Dituding Mangkrak dan Asal-asalan

    Advertisement

    Tidak hanya itu saja, Nuadi memaparkan akibat mangkraknya proyek tersebut. Bupati Gianyar, Made Mahayastra sudah memberikan petunjuk dan solusi, berupa bantuan kembali berupa dana untuk menyelesaikan proyek wantilan ini. Pasalnya, dana proyek masih ada, sehingga masyarakat bisa mengerjakan langsung pembangunan wantilan hingga selesai. “Bapak bupati akan kembali memberikan bantuan, mungkin pada anggaran perubahan nantinya,” Imbuhnya, sekaligus memastikan dalam minggu ini akan turun langsung meninjau kelayakan bangunan wantilan, apakah perlu di bongkar total atau tidak. Sekaligus juga mengecek kewajiban Dinas PU Gianyar membayar rekanan sesuai dengan spek pengerjaan wantilan. “Jadi kalau tidak ada yang tidak sesuai spesifikasi bangunan, ya tidak kami bayar,” tutupnya.

    Seperti diketahui, proyek wantilan di Jaba Pura Sad Kahyangan Puserin Jagat, Pejeng, Gianyar yang dituding dikerjakan asal-asalan, hingga kini dibiarkan mangkrak. Hal itu memicu tanda-tanya Warga Desa Pakraman Jro Kuta Pejeng, Gianyar, karena merasa kecewa dengan kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Gianyar. Pasalnya, ketika warga mempertanyakan persoalan itu, pihak PU kabarnya hanya menjanjikan tim pengawas yang akan meninjau proyek gagal tersebut. Anehnya hingga saat ini, belum juga ada satu pun petugas yang datang. tra/ama

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]