DAERAH
Selain Seret Anak Mangku Pastika, Mantan Sekda Bali Diduga Terlibat Kasus Alit Ketek
Salah satu sumber JARRAKPOS.com yang mewanti-wanti namanya menolak disebutkan itu, membeberkan aliran dana panas broker izin proyek pengembangan Pelabuhan Benoa. Berkat peran vital mantan Sekda Bali yang diinisialkan C-N-P inilah yang menghubungkan sejumlah pejabat penting di Bali kala itu, hingga izin belum juga seluruhnya dikeluarkan. Dari nilai kontrak perjanjian yang disepakati dengan pelapor Sutrisno Sastro Lukito, dikatakan hanya bisa dicairkan setengah anggaran atau sekitar Rp16 miliar yang akhirnya dibagi-bagi sesuai dengan peran masing-masing. “Tidak hanya anak Pak Mangku, itu mantan Sekda (C-N-P) juga terlibat. Perannya juga ada untuk menjadi penghubung juga diperiksa. Si Alit ga sendiri, nanti pasti semua diungkap. Coba tunggu nanti habis Pemilu, terang semua,” ujar sumber yang juga eks orang kepercayaan mantan Gubernur Bali itu, di Denpasar, Selasa (16/4/2019).
Sayangnya, orang dekat sejumlah pejabat penting di Bali ini tak mau merinci apa saja peran mantan Sekda ini sampai kasus ini akhirnya diungkap jelang detik-detik pencoblosan. Namun ditegaskan dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini sudah masuk ranah kasus korupsi, karena bisa dibuktikan aliran dananya bisa dinikmati oleh birokrat atau mantan pejabat penting di Bali. “Ini memang pidana murni tapi sudah ranahnya kasus korupsi, bukan pidana umum sebenarnya. Coba lihat nanti pengembangan kasusnya. Siapa yang akan diusut dan ditahan lagi. Coba buktikan nanti,” terang sumber itu lagi. Keterangan itu, juga diperkuat dari pernyataan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang menegaskan kasus ini pidana murni dan tidak ada kaitannya dengan politik. Bahkan, akan ditelusuri indikasi korupsi dibalik kasus Alit Ketek ini.
Disamping itu, mengenai pernyataan Mangku Pastika yang menyebut anaknya itu menerima uang dalam kapasitas sebagai konsultan, Kapolda bintang dua ini enggan memberi tanggapan. “Saya tidak tahu kapasitas pak Made Mangku Pastika disini bertindak sebagai kuasa hukum atau sebagai bapaknya saksi,” sentilnya seraya menegaskan, polisi akan bertindak secara profesional dan dalam kasus ini tidak ada unsur politiknya sama sekali. “Kita tidak pernah melakukan tindakan tanpa dasar hukum yang jelas. Semua mengikuti hukum acara pidana, tidak memandang bulu. Semua murni pidana,” tegasnya. Seperti diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Bali periode 2008-2018 beberkan sejumlah fakta terkait Pasek Sandoz yang disebut menerima aliran uang panas terbanyak oleh tersangka Alit Wiraputra. Bahkan, Mangku Pastika membantah Sandoz ikut bagi-bagi uang hasil penipuan. Menurutnya Sandoz hanya mendapatkan dana sesuai dengan tugasnya sebagai konsultan ketika pihak Alit Wiraputra, Sutrisno Sastro Lukito, Made Jayantara dan Candra Wijaya mengurus izin prinsip ke Pemprov Bali untuk kepentingan mengurus perizinan proyek Pelindo III di Pelabuhan Benoa. Padahal kasus yang menyerat Alit Wiraputra sebagai terangka ini, sudah meminta keterangan Sandoz sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali.
You must be logged in to post a comment Login