Connect with us

    HUKUM

    Seleksi KPID Sumbar Bermasalah, Ketua DPRD Sumbar dan Timsel Digugat

    Published

    on

    Jarrakpos-Padang, Persoalan seleksi dan penetapan calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2021-2024 berbuntut panjang. Tak hanya dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman Sumbar, namun sudah masuk objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

    Sengketa tersebut terdafar dengan nomor perkara 4/G/2022/PTUN dengan penggugat Jafni Eka Syawaldi dan Tergugat I Ketua DPRD Sumbar dan Timsel KPID Sumbar.

    Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Gajah Mada Mada & Associates, Eko Kurniawan SH kepada wartawan, Selasa (08/02/2022) mengatakan, gugatan tersebut sudah terdaftar dan diperkirakan jadwal sidang sekitar seminggu setelah gugatan ini diterima PTUN.

    Disebutkannya objek sengketa, pertama Surat SK Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat, No: 165/1367/Persid-2021 yang dikeluarkan Tanggal 30 Desember 2021 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar 2021-2024.Kedua, Surat SK Ketua DPRD Sumatera Barat, No : 162/485/Persid-2021 yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Menjadi Tim Seleksi Calon Komisioner Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar 2021-2024.

    Advertisement

    Menurut Eko Kurniawan, SK yang diterbitkan Tergugat Nomor : 165/1367/Persid-2021 dikeluarkan Tanggal 30 Desember 2021 melanggar Pasal 24 ayat 5 pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor : 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia menyebutkan DPRD Propinsi melakukan uji kelayakan dan Kepatutan secara terbuka dan diketahui publik. Namun kenyataannya, tak pernah diumumkan ke publik anggota komisioner KPID Sumbar 2021-2024 yang lulus melalui media massa tetapi beredar di media sosial seperti Facebook dan What’s APP.

    Lebih jauh disebutkan, penggugat selaku peserta seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2021-2024 merasa dirugikan karena tak adanya pengumuman secara resmi ke publik melalui media massa cetak atau elektronik tentang penetapan anggota KPID Sumbar 2021-2024 berdasarkan SK Ketua DPRD NO.165 /1367/Persid-2021 sebagai objek sengketa.

    Sementara itu sebelumnya, mulai dari pengumuman pendaftaran peserta seleksi hingga tahapan seleksi sampai nama-nama calon komisioner lulus 21 besar diumumkan di media massa. Lalu, saat pengumuman 7 orang nama komisioner yang lulus tak diumumkan di media masa dan hanya beredar SK tersebut di media sosial.

    Dikatakan Eko Kurniawan, kepentingan penggugat dalam hal ini supaya aturan betul-betul ditegakkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Ketua DPRD Sumbar.

    Advertisement

    Lalu, Berita Acara peserta lolos uji kompetensi seleksi calon anggota KPID Sumbar 2021-2024 pada 12 Desember 2021 yang dilakukan oleh komisi I DPRD Sumbar tak didapatkan secara musyawarah mufakat tetapi melalui voting. Dari 9 orang anggota Komisi I DPRD Sumbar, hanya 5 orang yang menandatangani dan 4 orang tak menandatangani atau tidak setuju. Berita Acara itu jelas telah bertentangan Azas Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti Azas Kepastian Hukum, Azas Kemanfaatan, Azas Ketidakberpihakan, Azas Kecermatan, Azas tidak Menyalahgunaan Kewenangan, Azas Keterbukaan, Azas Kepentingan Umum dan Azas Pelayanan yang baik.

    Di samping itu, 4 orang anggota DPRD Sumbar komisi I sudah merasa ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran aturan sehingga tak mau menandatangani berita acara tesebut.

    Dijelaskan Eko Kurniawan, Surat SK Ketua DPRD Sumatera Barat, No : 162/485/Persid-2021 tentang Persetujuan Menjadi Tim Seleksi Calon Komisioner Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar 2021-2024 bertentangan dengan pasal 19 ayat 3 PKPI Nomor : 01/P/KPI/07/2014 KPID yang berbunyi tim seleksi pemilihan KPID terdiri atas lima orang yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPID daerah.

    Namun realisasinya, DPRD Sumbar menunjuk langsung nama-nama individu anggota tim seleksi bukan meminta ke lembaga yang menaunginya. Artinya, anggota tim seleksi KPID tersebut bisa saja atas nama individu bukan keterwakilan lembaga dari unsur-unsur yang disebutkan dalam aturan PKPI.

    Advertisement

    Dalam persoalan ini, Eko Kurniawan meminta Guberur Sumbar menunda pelantikan anggota komisioner KPID Sumbar periode 2021-2024 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PTUN Padang. Bila gubernur memaksakan juga melantik, maka SK Gubernur tentang pelantikan calon komisioner KPID Sumbar 2021-2024 juga akan digugat karena sudah cacat hukum.

    Sumber: EL/RedaksiDaerah

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply