Connect with us

    NEWS

    Sembari Minta Maaf, Usin Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif Perlindungan, Penghormatan Penyandang Disabilitas

    Published

    on

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan tentang perlindungan, penghormatan penyandang disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam Rapat Paripurna ini, Usin Sembiring menyampaikan permohonan maaf karena belum adanya fasilitas untuk penyandang disabilitas di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

    “Atas nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu saya menyampaikan permohonan maaf atas belum adanya fasilitas di gedung DPRD Provinsi Bengkulu yang belum sempurna dalam memberikan pelayanan terhadap penyandang disabilitas,” ujarnya.

    Usin memberikan nota penjelasan kepada eksekutif

    Lebih lanjut ia mengatakan, Raperda ini merupakan implementasi atas undang-undang (UU) No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    “UU ini memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk hadir memberikan perlindungan, pelayanan dan penghormatan atas hak penyandang disabilitas yang disinergikan pada rencana pembangunan daerah,” sampainya.

    Usin berharap dengan adanya perda ini seluruh perencanaan pembangunan baik pemerintah, maupun swasta bisa memberikan paradigma perlindungan, pelayanan dan penghormatan penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.

    Advertisement

    “Kita berharap keterlambatan aktif organisasi maupun individu penggerak, pendamping serta stakeholders swasta bisa memberikan kontribusi dalam pembahasan materi perda secara formil dan substansi muatan perda ini agar bisa di implementasikan dalam pembangunan dan pelayanan pada penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” pinta Usin.

    Menurut Usin, Raperda membuktikan kembali salah satu kewenangan DPRD Provinsi Bengkulu bisa melahirkan regulasi dalam legislasi (peraturan daerah) yang bermanfaat bagi kita khususnya Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

    “Semoga Perda ini bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya.(red/isp)

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]