NEWS
Sembilan Ekor Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Perancak
JEMBRANA, jarrakpos.com – Sembilan penyu hijau akhirnya dilepasliarkan oleh Polres Jembrana di pantai Perancak, Desa Perancak, Jembrana, Selasa (8/3/2022)
Kesembilan penyu hijau tersebut sebelumnya diamankan Polres Jembrana saat hendak diselundupkan dan akan diperjual belikan. Kesembilan penyu tersebut saat dilepasliarkan dalam keadaan sehat.
Hadir saat pelepasliaran tersebut, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Forkopinda, BKSDA, perwakilan Kejaksaan Negeri Jembrana dan Pengadilan Negeri Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana usai melepasliarkan sembilan penyu hijau tersebut mengatakan, pelepasliaran itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan satwa langka yang dilindungi dari aksi kejahatan penyelundupan.
“Proses hukum bagi pelaku tetap berjalan. Bahkan berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan. Pelepasliaran ini adalah upaya penyelamatan satwa yang dilindungi,” terangnya, Selasa (8/3/2022)
Diberitakan sebelumnya, kasus penyelundupan sembilan ekor penyu berbagai ukurannya berhasil diungkap Polres Jembrana pada 17 Februari 2022 lalu, di dalam perahu fiber yang berlokasi di pantai Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Penyu-Penyu dewasa tersebut diduga diselundupkan oleh pelaku dari Jawa Timur dan hendak dijual di Bali untuk dikomsumsi. Beruntung sebelum penyu tersebut diolah, Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkannya.(ded)
You must be logged in to post a comment Login