Connect with us

HUKUM

Sembilan Pelaku Pencurian Kabel Telkom Akhirnya Ditangkap Polres Magelang Kota

Published

on

KOTA MAGELANG — Sembilan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom berhasil diamankan jajaran Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Asep Mauludin, S.I.K., M.H., mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Gatot Subroto Kota Magelang, Sabtu pagi (30/10/2021) pukul 04.30 WIB.

Dok.jarrakpos/fri

Saat itu, berawal dari kecurigaan warga setempat yang melintas, melihat gerak gerik komplotan tersebut saat melakukan aksinya.

“Karena merasa curiga, warga menginformasikan kepada pihak Kepolisian, kemudian kita datangi, awalnya mereka mengaku sebagai petugas Telkom, setelah kita konfirmasi ternyata tidak ada surat tugas dari PT. Telkom” kata AKBP Asep Mauludin, saat Konferensi Pers, Senin (8/11/2021).

Dok.jarrakpos/fri

Asep menambahkan, dari ke sembilan tersangka pihaknya berhasil mengamankan tujuh potongan kabel telkom ukuran 135 cm sampai dengan 220 cm, diameter 5 cm. “Beberapa alat dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka, juga kita amankan,” ujarnya.

Dok.jarrakpos/fri

Salah satu tersangka S (43) mengatakan, awalnya di iming-imingi uang oleh K yang berhasil melarikan diri saat penangkapan pencurian kabel. Ia menjelaskan, bahwa aksinya dengan menggali tanah kedalaman 1,5 meter, kemudian memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.

Kepada Kapolres, S menyampaikan aksi pencurian direncanakan sehari sebelumnya. Dan nantinya hasil dari pencurian kabel akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Dok.jarrakpos/fri

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke sembilan tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkas Asep.(fri)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]