Connect with us

    DKI Jakarta

    Sempat Melawan, Akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung Dibui KPK

    Published

    on

    JAKARTA, jarrakpos.com | Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Hasbi Hasan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan Rabu, 12 Juli 2023 langsung ditahan di Rutan KPK.

    Penahanan yang bersangkutan dilakukan setelah melalui proses lidik dan sidik yang cukup panjang. Dia ditetapkam sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.

    Hasbi tiba di Gedung KPK sekitar jam 11 siang setelah melalui pemeriksaan tersangka yang kesekian kalinya. Hasbi langsung memakan rompi orange KPK dengan tulisan tahan KPK.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (24/5/2023). Namun, ia tak langsung ditahan, bahkan Hasbi sempat melakukan perlawanan melalui Prapid di PN Jaksel.

    Advertisement

    Namun akhirnya pihak hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan Prapid Hasbi, sehingga hal itu membuat murka pihak KPK yang selama ini memberikan sedikit kelonggaran padanya.

    KPK beralasan, upaya paksa penahanan pada Hasbi merupakan tindakan yang harus dilakukan. KPK menjelaskan, penahanan terpaksa dilakukan dengan beberapa alasan tertentu.

    Diantaranya, penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan juga akan mengulangi perbuatannya yang sama di Benteng Pencari Keadilan di Mahkamah Agung karena Hasbi memiliki jabatan strategis.

    Apalagi pihak KPK sebelumnya pernah melakukan penahanan terhadap Nurhadi yang merupakan Sekretaris MA yang pertama kali berurusan dengan KPK karena transaksi jual beli perkara di MA.

    Advertisement

    Sebelumnya KPK sudah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

    Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

    Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.

    “Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kepada sejumlah awak media beberapa pekan lalu.

    Advertisement

    Pertanyaan nya adalah apakah pihak KPK stop sampai pada Hasbi, Sekretaris MA, atau masih ada sasaran target utama pihak KPK menyasar elit lainnya. Padahal suka atau tidak justru baru inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah, KPK menangkap hakim agung bahkan lebih dari satu orang secara berturut turut dari mulai penangkapan hakim agung Sudradjat Dimiyati, kemudian ke hakim agung Gazalba Saleh dan kemudian sejumlah hakim yustisial, hingga sejumlah pegawai dilingkungan panitera pengganti dan pegawai MA.

    Padahal betapa beratnya perjuangan para pejuang hukum dimasa lalu yang membangun marwah MA sebegitu dasyatnya, kini semakin gelap menghitam walau ada kata pepatah Badai Pasti Berlalu, walau kelak para elit MA pasti berjuang keras untuk memulihkan kembali marwah yang kini semakin redup itu.(ded/sdp)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]