Connect with us

    NEWS

    Sengketa Informasi Blok Tahura Khusus di Sidakarya, KI Bali Mediasi Kesepakatan Damai Walhi Bali dengan Tahura Ngurah Rai

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengajuan sengketa dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali terkait adanya keberatan terhadap pihak UPTD Tahura Ngurah Rai lantaran tidak memberikan sejumlah dokumen yang sebelumnya dimohonkan telah mencapai kesepakatan damai. Dokumen yang dimaksud dimohonkan sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengenai dokumen pendukung terbitnya SK Blok Pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta dokumen-dokumen kajiannya.

    Setelah sidang mediasi yang dilakukan, Ketua Komisi Informasi (KI) Bali, I Made Agus Wirajaya sebagai mediator yang mempertemukan LSM WALHI Bali dan UPTD Tahura Ngurah Rai Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali (DKLH Bali) Bali sudah berdamai di Denpasar, Rabu (2/11/2022). Acara itu dihadiri langsung oleh Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata alias Bokis dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi. Oleh karena, kedua belah pihak sudah saling memenuhi tuntutan. Selanjutnya akan pembacaan keputusan mediasi.

    “Intinya masalah ini sudah selesai karena sudah bersepakat. Pemohon sudah mengatakan informasi yang diinginkan. Namun pembacaan keputusan mediasi tinggal menunggu waktu, kami berkoordiansi dengan majelis,” kata di Agus Wirajaya. Sedangkan, Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi mengaku akan siap memberikan dokumen tersebut. Dokumen tersebut memang terbuka, karena merupakan dokumen publik. Mereka meminta dokumen blok Tahura khususnya blok di Sidakarya yang menjadi blok lindung, kajian – kajian penetapan blok Tahura dan berita acara penetapan blok Tahura. Apalagi ketika melakukan konsultasi publik, bahkan pihak Walhi juga hadir pada kesempatan tersebut.

    Sementara itu, Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata didampingi Kuasa Hukum WALHI Bali, I Made Juli Untung Pratama mengaku ada satu dokumen yang didapatkan oleh hasil pengecekan dokumen yang diberikan UPTD Tahura Ngurah Rai, yakni risalah proposal PT Dewata Energi Bersih (DEB). Dokumen yang kurang tersebut telah dijanjikan akan diberikan pada tanggal 9 November mendatang. Pada kesempatan itu, pihaknya juga mendukung pemerintah, apalagi Presiden Joko Widodo berencana untuk merehabilitasi mangrove seluas 600.000 hektare.

    Advertisement

    Bahkan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Bali sebagai salah satu showcase KTT G20 pada puncak kedatangan kepala negara anggota G20. Namun, pihaknya berpendapat bahwa rencana LNG dibangun di kawasan mangrove bisa mengacaman habitat di tempat tersebut. Bahkan pihaknya belum percaya pada pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang menyatakan LNG akan dibangun di luar Mangrove, jika belum ada dokumen tertulis.

    Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan apresiasi tepuk tangan dari DPRD Provinsi Bali yang hadir dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, karena orang nomor satu di Pemprov Bali ini dengan tegas menyatakan Perusda Bali tidak boleh membangun di areal Hutan Mangrove dan menganggu Terumbu Karang yang ada di kawasan Desa Sidakarya, Desa Sesetan, Desa Serangan, Desa Intaran, ‘plus’ di Desa Pedungan, Kota Denpasar terkait adanya rencana pembangunan Terminal Liquified Natural Gas (LNG).

    Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang membahas agenda terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022 – 2042 dan Penandatanganan Kesepakatan Substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042 ini juga dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adi Wiryatama beserta Anggota DPRD Provinsi Bali di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma, Kliwon Klurut) 18 Juli 2022.

    Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyatakan pihaknya akan membangun infrastruktur darat, laut, udara secara terkoneksi dan terintegrasi yang harus dituangkan dalam Perda RTRW Provinsi Bali. Kemudian yang menjadi kebutuhan strategis Bali dan perkembangan dinamika kedepan yang harus diantisipasi dalam Perda RTRW Provinsi Bali ini, diantaranya adalah yang perlu menjadi perhatian Kita semua yaitu Pulau Dewata memerlukan mandiri energi dengan energi bersih.

    Advertisement

    Mengapa perlu mandiri energi, kata Wayan Koster karena kebutuhan energi di Bali tidak cukup hanya melihat saat ini lampu itu menyala, listrik itu hidup, tapi Kita harus berfikir strategis kedepan bahwa dari mana energi listrik itu ada untuk menyalakan lampu. “Jadi itu harus difikirkan,” ujar Gubernur Koster yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Di mana Bali saat ini memiliki ketersediaan energi sekitar 1.153 MW, sedangkan kebutuhan Bali saat masa normal atau sebelum pandemi itu mencapai 940 MW dan 30 persennya harus dipenuhi dengan cara lain.

    Tetapi dari 1.153 MW itu, lebih dari 300 MW disalurkan dari Paiton (luar bali/Jawa Timur, red) melalui kabel bawah laut. Sehingga dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Pulau Dewata harus mandiri energi kedepannya dan bukan mempunyai energi yang bersumber dari batubara atau bahan bakar fosil, tetapi dari energi bersih. “Alasannya supaya alam, udara dan hidup Kita ini menjadi lebih bersih, sehat serta citra pariwisata Bali menjadi lebih baik,” kata Gubernur Bali jebolan ITB ini.

    Kebutuhan energi bersih juga sangat diperlukan, mengingat penduduk Bali yang jumlahnya 4,3 juta, namun karena Bali sebagai destinasi wisata dunia, menjadikan populasi sumber daya manusia di Bali bertambah menjadi 17 juta yang disumbangkan oleh wisatawan domestik dan mancanegara pada Tahun 2019 atau sebelum pandemi Covid – 19. Sehingga, kedepan pemenuhan terhadap kebutuhan energi baik untuk domestik, pariwisata, dan industri itu harus memiliki kepastian serta harus menjadi perhatian titik fokus Kita semua. Atas dasar itulah, Gubernur Wayan Koster melakukan proteksi secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya Bali untuk kepentingan masa depan Pulau Dewata, supaya Bali tidak terlalu banyak tergantung dari luar.

    “Makin banyak Kita bergantung dari luar, makin berbahaya buat kehidupan masyarakat Kita di masa yang akan datang dan untuk anak cucu Kita,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan generasi di Bali akan terus berlanjut dan Kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, serta berdampak secara lokal di Bali, termasuk perubahan politik, perubahan ekonomi, maupun perubahan – perubahan yang lainnya yang akan terjadi di masa depan bangsa Indonesia, jadi semuanya harus di mitigasi. aya/ama/ksm

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]