HUKUM
Sengketa Kuburan, Banjar Ipah Bantah Melakukan Penyerangan
Karangasem, JARRAKPOS.com – Kasus sengketa setra (kuburan) yang kembali terjadi di Bali, tepatnya di Kabupaten Karangasem menemui babak baru. Terungkap pada saat kejadian pihak Banjar Ipah sebagai pemilik setra ingin menanyakan kepada warga Banjar Mijil apa yang sedang dikubur dan mengapa tidak meminta izin sesuai kesepakatan. Karena warga Banjar Mijil keburu lari, maka tersiarlah kabar penyerangan oleh banjar lainnya yang dinilai tim desa adat tidak sesuai fakta di lapangan.
Perangkat suka-duka untuk yang berada di luar desa adat Artana, menegaskan tersiarnya kabar seolah-olah krama Banjar Ipah menyerang Krama Banjar Mijil saat prosesi penguburan terkesan berlebihan dan memojokkan. Pasalnya diketahui kedua banjar telah memiliki kesepakatan terkait masalah setra. Sebelumnya telah ada surat keputusan mediasi terkait pengaturan penggunaan setra oleh krama Banjar Mijil karena sesuai dengan lontar dijelaskan setra yang dinaksud merupakan milik Banjar Ipah.
Baca juga : Sengketa Dua Banjar Mencekam, Jasad Bayi di Setra Nyaris Digali
“Dari dua tahun yang lalu kita sudah melakukan mediasi dan membentuk tim. Dari hasil mediasi ada surat ditandatangani dua belah pihak, dan menyetujui hasilnya. Besok (26/8/2019, red), tim yang ada di desa adat membuat untuk mediasi melakukan hak jawab. Biar beritanya berimbang dan tidak memojokkan salah satu pihak,” jelas Artana saat dihubunggi, Minggu (25/8/2019) malam. Ia juga menjelaskan mediasi dua tahun lalu yang dilakukan di Kantor Camat juga disaksikan pihak kepolisian dan masing-masing perwakilan banjar dengan pembentukan Tim 10.
Hasil mediasi dua banjar diungkapkan Artana salah satunya bahwa Krama Banjar Mijil bila ingin menggunakan setra harus diawali permohonan kepada pihak Banjar Ipah. Inilah yang mendasari krama Banjar Ipah mendatangi krama Banjar Mijil yang melakukan penguburan, namun saat ingin dikonfirmasi krama Banjar Mijil terlihat kabur ketakutan karena merasa akan diserang. “Kita tidak tau apa yang dikuburkan, sempat diketemukan baju dan perban dilakukan bersama polisi. Seharusnya hasil keputusan mediasi mereka minta izin kepada Banjar Ipah, tapi itu tidak dilakukan oleh Banjar Mijil sesuai awig-awig,” ungkapnya seraya mengatakan akan ada utusan resmi untuk memberikan keterangan tertulis.
Baca juga : Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Pembina Yayasan Al Ma’ruf Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal saat bayi dari pasangan suami istri Putu Alit dengan Kadek Ari dari Banjar Mijil meninggal rabu, (21/8/2019). Sehingga dilangsungkan penguburan sekitar pukul 19:00 Wita. Keluarga korban juga diantar warga Banjar Mijil, namun tiba-tiba ada warga dari Banjar Ipah yang tidak terima dengan kegiatan penguburan tersebut. Tak berselang lama terdenganl kulkul bulus dipukul sebanyak dua kali sehingga massa dari warga Banjar Ipah mendatangi warga Banjar Mijil yang dikabarkan diserang. Berita ini langsung ditanggapi serius oleh Ketua BPW LSM Jarrak Bali, I Made Rai Sukarya yang berharap kejadian ini diatensi pihak terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kok masalah kuburan saja bisa seperti ini. Sama-sama krama Bali ngiring mulat sarira, ingat suka, duka lara, pati. Kita hidup berdampingan ada susah ada senang, di saat susah mari saling membangu, kalau ada potensi ya duduk bersama menjaga adat budaya dan agama kita,” harapnya. eja/ama