HUKUM
Sengketa Lahan Desa Guwang, Penggugat Tunjukan Bukti Kepemilikan

Gianyar, JARRAKPOS.com – Adanya kasus sengketa lahan Desa Adat Guwang selaku Tergugat III, dan Tergugat II, Desa Guwang serta Tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, dengan Penggugat I Ketut Gde Dharma Putra dalam sidang perkara Nomor 173/Pdt.G/2021/PN. Akhirnya Penggugat membeberkan fakta kepemilikan yang merupakan ahli waris dari Ketut Bawa, hal tersebut dibuktikan dengan surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang diberikan Ketut Bawa dengan nomor buku pendaftaran huruf C.9. Desa Guang No: 57 Ketjamatan Distrik Sukawati yang ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret Tahun 1957 di Denpasar, dengan keperluan untuk pengurusan bidang tanah yang terletak di Desa Guwang.
Penggugat, Dharma Putra menjelaskan adanya gugatan dari pihaknya dikarenakan dirinya mempunyai bukti yang kuat, seperti halnya memiliki iuran pembangunan daerah yang diberikan kepada Ketut Bawa buku penentapan hukum C no 9, nomir blok 25 kelas II, luas 0610 are yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim pada 9 Agustus 1970. Artinya dengan kepemilikan tersebut, pihaknya pernah mengajak para tergugat untuk melakukan mediasi hanya saja para tergugat tidak pernah mau menghadiri mediasi.
“Kami bertindak sesuai bukti kepemilikan, kalau saya tidak punya bukti gak mungkin melakukan gugatan dan saya gak mungkin maju. Sejatinya saya berserta keluarga tidak berencana menggugat, tetapi akibat dari mediasi tidak ada titik temu, maka saya dengan sangat terpaksa menempuh jalur pengadilan,” ungkapnya ketika ditemui di rumahnya Kamis (19/11/2021).
Lanjutnya Dharma Putra, pada dasarnya pihaknya tidak mempermasalahkan lahan yang dikuasi oleh Desa Guwang, yang dipermasalahkan adalah Dinas Pendidikan karena penguasaan lahannya cukup besar. Tetapi isu di lapangan beredar pihak keluarga dirinya seolah-olah merebut lahan tersebut. “Saya tidak merasa merebut, karena mediasi tidak menemukan hasil makanya saya menggugat. Bahkan saya pernah bersurat ke pihak BPN Gianyar untuk mempertanyakan pengajuan sertifikat Desa Guwang pada Juli 2021, akhirnya BPN melakukan mediasi selama tiga kali dan saya tidak pernah bertemu sama sekali. Akhirnya lanjut ke pengadilan dan pengadilan pun melakukan mediasi mereka tergugatpun tidak hadi. Artinya saya dan keluarga awalnya beritikad baik karena mediasi tidak digubris maka saya ambil langkah persidangan,” bebernya seraya menambahkan dasar pengajuan sertifikat tanah tergugat hanya menggunakan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Tahun 2001 atas nama Desa Adat Guwang seluas 61 are.
Dharma Putra mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak ingin berpolemik tetapi karena sudah masuk sampai ranah peradilan dan situasi pun sampai memanas, maka mau tidak mau pihaknya harus mengikuti alur pengadilan hingga selesai, setelah itu baru pihaknya akan membuka kesepakatan. “Ketika masa sidang terlewati, dan memutuskan ke saya, maka saya tetap akan membuka diri untuk mencari kesepakatan agar tidak ada yang merasa dirugikan, dan tidak akan ada pengusuran jadi jangan termakan isu isu yang mengatakan bahwa saya menyerobot, jika ini terjadi pada orang lain mungkin orang lain akan juga sama mengurus hak mereka sebagai ahli waris,” pungkasnya. tra/JP
You must be logged in to post a comment Login