Connect with us

    DAERAH

    Seorang Pemuda Warga Kab. Magelang Ditangkap Polisi Karna Memiliki dan Menyimpan Obat Terlarang

    Published

    on

    MAGELANG, – Sat Resnarkoba Polres Magelang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Psikotropika Pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 14.00 wib dengan tersangka seorang pemuda berinisial AS alias BG umur 31 alamat Dsn. Dukuh Ds. Sumberejo Kec. Ngablak Kab. Magelang. hal tersebut di terangkan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun,SH.,S.I.K. saat Konferensi pers hari Juma’t (27/5/2022).

    Waktu dan tempat kejadian pada hari Kamis 21 April 2022 sekira pukul 14.00 wib dirumah tersangka AS alias BG Dsn. Dukuh RT.02 RW. 07 DS. Sumberejo Kec. Ngablak Kab. Magelang Polisi mengamankan AS alias BG yang diduga memiliki dan menyimpan Psikotropika Alprazolam dan Riklona clonazepam dirumahnya,” terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

    Dok.jarrakpos/fri

    Barang bukti yang disita dari tersangka AS alias BG yaitu berupa 65 ( enam puluh lima) strip Alprazolam 1 mg yang tiap strip berisi 10( sepuluh butir) dengan total 650 ( enam ratus lima puluh ) butir. Kemudian 10 (sepuluh) strip Riklona 2 Clonazepam yang tiap strip berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 ( seratus) butir ,” imbuh Kapolres Magelang.

    Menurut keterangan tersangka AS alias BG barang Ia dapatkan Dengan membeli tanpa resep dari seseorang yang saat ini menjadi DPO dengan cara pembayaran di tranfer dan barang selanjutnya dikirim melalui jasa paket,” terangnya.

    Dok.jarrakpos/fri

    Dalam hal ini Tersangka dikenai pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika yaitu barang siapa secara tanpa hak,memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000,- (seratus juta). (Fri)

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply