Connect with us

DAERAH

Seorang Wanita Ditangkap Menyimpan 100 Kg Bahan Peledak Jenis Mercon

Published

on

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Patroli Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Magelang dalam melaksanakan patroli kembali membuahkan hasil. Tadi pagi, Kamis (30/03) pukul 00.30 wib, patroli gabungan kembali berhasil mengamankan bahan peledak jenis mercon sebanyak 100 kg.

Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga masyarakat Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, yang melakukan pembuatan bahan peledak jenis obat mercon, dan juga menyimpan, kemudian menjual bahan peledak jenis mercon.

 

Dok.jarrakpos/fri

“Kami langsung gerak cepat ketika mendapatkan informasi. Dan benar, kami berhasil mengamankan kurang lebih 100 kg bahan peledak jenis mercon,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, dengan didampingi Dandim Magelang dan Kasat Reskrim, kepada awak media yang hadir.

Selain mengamankan bahan peledak jenis mercon, patroli gabungan juga mengamankan dari mulai sumbu mercon, mercon yang belum di isi bahan peledak(selongsong), mercon yang sudah di isi bahan peledak, dan masih banyak lagi.

Advertisement

“1 pelaku berhasil kami amankan, dia adalah S (perempuan) yang bertindak sebagai penjual mercon. Sedangkan 1 pelaku berhasil kabur, dia adalah GDW yang tidak lain pelaku utama yang bertindak sebagai peracik bahan peledak, sekaligus pembuat mercon itu sendiri,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Menurut pengakuan S, dirinya adalah pacar dari GDW. Ia berperan sebagai penjual daripada mercon yang sudah di isi bahan peledak. Selebihnya ia tidak tahu apa-apa.

Dok.jarrakpos/fri

“Saya dan GDW sudah jalin hubungan selama 10 tahun. Namun baru 3 tahun ini melakukan pembuatan merconnya,” terang S, pacar dari pelaku utama yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut, karena pelaku utamanya masih DPO. Dan atas kasus ini, pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 12 s/d 15 tahun penjara. (fri)

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]