Connect with us

    NEWS

    Sesudah Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ferdinand Hutahaean Akhirnya Ditahan

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Politikus Ferdinand Hutahaean, akhirnya ditahan di Mabes Polri, setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.

    Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan terkait cuitannya di media sosial” Allahmu Lemah”, dengan membawa bukti riwayat kesehatannya.

    “Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbul lah percakapan antara pikiran dengan hati,” ungkap Ferdinand Hutahaean kepada media di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).

    Pihak penyidik sendiri telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1/2022).

    Advertisement

    Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

    Pada Jumat (7/1/2022) sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

    Saksi yang dipanggil tersebut terdiri dari satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.

    Ferdinand sebelumnya berdalih, pernyataan Allahmu Lemah ditujukan kepada dirinya sendiri. Dia bahkan mengklaim tidak ada maksud untuk menyerang kelompok atau pihak manapun.

    Advertisement

    Jadi cuitan saya itu adalah untuk diri saya sndiri. Jadi tidak untuk menyerang pihak manapun. Tapi itu adalah percakapan antara hati saya dengan pikiran saya,” katanya.

    Penyidk Dittipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya juga telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara.

    Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dibalik pernyataan Ferdinand soal ‘Allahmu Lemah’.

    Advertisement

    “Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

    “Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,” jelas Ramadhan.

    Terkait cuitan tersebut, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

    Ketua Umum KNPI, Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

    Advertisement

    Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA.

    Kicauan Ferdinand itu berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya’.

    Lewat akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan.

    “Kau memang selalu BUAT GADUH. Ingat @FerdinandHaean3 jangan buat konflik SARA,” tulis Haris.

    Advertisement

    Haris bahkan berjanji akan berjuang agar Ferdinand bisa dipenjarakan. “Saya dan Pemuda Indonesia akan berjuang untuk lo masuk Penjara agar Indonesia DAMAI,” imbuhnya.

     

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]