Connect with us

HUKUM

Setelah Ditetapkan Tersangka Gubernur Sulsel Ditahan KPK Bersama ER Dan AS

Published

on

JAKARTA,Jarrakpos.com. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah resmi mengumumkan tiga orang tersangka usai aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah bersama sejumlah pihak pada Sabtu, (27/2/2021) malam.

Dalam siaran pers yang langsung disampaikan oleh Ketua KPK RI, H. Firli Bahuri menjelaskan kronologis kejadian.

“Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jum’at (26/2/2021) sekira pukul 23.00 sampai dengan dini hari di 3 (tiga) tempat yang berbeda di daerah Sulawesi Selatan yaitu di Rumah Dinas ER di kawasan Harta Senen, Jalan Poros Bulu Kumba, dan rumah Dinas jabatan Gubernur Sulawesi Selatan”, jelas Ketua KPK RI.

Masih kata Firli Bahuri, menerangkan kronologis perkara yaitu, “yang pertama AS adalah profesi sebagai kontraktor dan NY sebagai supir AS, sedangkan SB adalah ajudan dari NA.

Advertisement

ER adalah Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, IR adalah supir dari ER dan masih memiliki hubungan saudara, dan NA adalah Gubernur Sulawesi Selatan”, kata Firli.

Firli menuturkan, “awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat terkait rencana akan adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara Negara pada Jum’at (26/2/2021).

“Uang akan diberikan dari AS kepada NA melalui ER yang merupakan orang kepercayaan dari NA”, kata Firli.

Kemudian, lanjut ketua KPK, “pada pukul 20.24 WIB AS bersama NY menuju kesalah satu rumah makan di Makasar, dan di rumah makan tersebut sudah ada ER yang telah menunggu, dengan beriringan mobil.

Advertisement

Dalam perjalanan tersebut AS Menyerahkan beberapa proposal proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulsel Tahun Anggaran 2021, Kepada ER. sekira pukul 21.00 WIB IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi sejumlah uang dari dalam mobil milik AS yang selanjutnya dipindahkan ke bagasi mobil milik ER di jalan Hasanudin.

Pada pukul 23.00 WITA AS diamankan dalam perjalanan saat menuju Bulu Kumba, sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang di dalam koper sejumlah sekitar Rp. 2 Miliyar turut disita dari rumah dinas ER. Pada sekitar pukul 02.00 WITA, NA juga ikut diamankan oleh KPK dari rumah jabatan Dinas Gubernur Sulsel.

Setelah pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti maka dapat disampaikan bahwa AS direktur PT. APB telah kenal baik dan lama dengan NA, yang berkeinginan mendapat pekerjaan proyek infrastruktur di Sulsel Tahun 2021.

AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel tahun 2019 dan 2020, sejak bulan Februari 2021 telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan NA.

Advertisement

Untuk bisa memastikan agar AS bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkan di tahun 2021. Dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee terhadap nilai proyek yang akan dikerjakan oleh AS.

Pada sekitar awal februari 2021 ketika NA sedang berada di Bulu Kumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan wisata Biran, NA menyampaikan kepada ER bahwa kelanjutan proyek wisata Biran akan kembali dikerjakan oleh AS, yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering disaign (DED) yang akan dilelang pada APBD tahun 2022.

Disamping itu, pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan oleh AS di Bulu Kumba, sudah diberikan kepada pihak lain.

Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS.

Advertisement

AS selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER.

Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut, pada akhir 2020 NA menerima uang sebesar Rp. 200 juta, kemudian pertengahan Februari 2021 NA menerima uang sebesar Rp. 1 Miliyar, pada awal Februari 2021 NA melalui SP menerima uang sebesar Rp. 2,2 Miliyar.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang yaitu sebagai penerima NA, ER, dan sebagai pemberi AS”, tandas Ketua KPK RI.

“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, NA dan ER melanggar pasal 12 huruf A dan Pasal 12 Huruf B atau pasal 11 dan 12 B, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (11) KUHP.

Advertisement

Sedangkan sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, Juncto pasal 5 ayat (11) KUHP”, ungkap Firli Bahuri.

Masih kata ketua KPK maka, “Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021, NA akan ditahan di rutan cabang KPK, cabang Pomdam Jaya, ER ditahan di rutan cabang KPK pada kavling C1, AS ditahan dirutan cabang KPK pada gedung merah putih”, demikian keterangan dan penjelasan Ketua KPK RI,Firli Bahuri dalam siaran pers resminya.

Sumber : Redaksi
Editor : Kurnia

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]