Connect with us

    NEWS

    Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara, “Semoga Allah Mengampuni Dosa-Dosamu”, Ucap RJ Lino Ditujukan Ke Jaksa KPK

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Sidang putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino akan berlangsung hari ini, Selasa (25/5/2021).

    Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Sebelumnya gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan diajukan pada Jumat 16 April 2021 lalu.

    Pada gugatan tersebut RJ Lino meminta KPK menganulir statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010.

    Advertisement

    Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) Richard Joost Lino atau RJ Lino menyampaikan komentarnya pasca mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Setelah dipersilahkan bicara oleh majelis hakim, RJ Lino menghadap ke sisi jaksa dan menyampaikan pendapatnya.

    “Semoga Allah mengampuni dosa-dosamu,” ucap RJ Lino pada para jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/11/2021).

    Para jaksa kemudian kompak menjawab perkataan RJ Lino itu.

    Advertisement

    “Amin,” kata para jaksa.

    Dalam sidang ini, jaksa KPK menuntut RJ Lino dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Jaksa menilai, RJ Lino telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan 3 unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II tahun 2010, pengadaan itu dilakukan di Pelabuhan Palembang, Pontianak, dan Panjang.

    Dalam tuntutannya, jaksa menyebut tindakan RJ Lino yang melakukan intervensi pengadaan QCC itu telah terbukti merugikan negara senilai total Rp 28,82 miliar.

    Advertisement

    RJ Lino disebut jaksa telah menguntungkan perusahaan asing asal China yang menjadi pengada QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM).

    Tindakan menguntungkan itu dilakukan setidaknya melalui tiga cara.

    Pertama, menunjuk langsung HDHM sebagai pengada 3 unit QCC padahal hal itu melanggar peraturan BUMN.

    Kedua, memberikan kesempatan pada HDHM untuk melakukan survei lapangan ke tiga pelabuhan.

    Advertisement

    Fasilitas itu hanya diberikan pada HDHM, padahal ada dua perusahaan lain yaitu ZPNC dan Doosan yang ikut dalam proses presentasi pengadaan QCC.

    Ketiga, RJ Lino menguntungkan HDHM karena telah melakukan pembayaran sebelum perusahaan itu memenuhi semua kewajiban pengadaan QCC dan perawatannya.

    Bahkan HDHM disebut jaksa tidak memberikan QCC sesuai dengan kualitas yang disepakati.

    “Perusahaan HDHM seakan-akan mampu membuat QCC twin lift 61 ton, padahal QCC twin lift yang terpasang hanya 50,8 ton,” jelas jaksa.

    Advertisement

    Maka jaksa menilai RJ Lino terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

     

     

     

    Advertisement

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

     

     

     

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]